Selain itu, untuk Pejabat Eselon III atau ASN dengan Golongan kerja IV akan mendapatkan biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp3.706.000 Terakhir, untuk Pejabat Eselon IV atau ASN dengan golongan I, II, dan III akan memperoleh biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp1.526.000.
Provinsi Papua Pegunungan memiliki biaya tarif hotel perjalanan dinas dalam negeri senilai Rp5.711.000 untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon I. Kemudian, untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon II akan memperoleh biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp4.911.000.
Baca Juga: TERBARU, Ingin Lanjut Pendidikan dengan Beasiswa? Yuk Cek Info Timeline Tugas Belajar Kemenkes 2024
Selain itu, untuk Pejabat Eselon III atau ASN dengan Golongan kerja IV akan mendapatkan biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp3.731.000. Terakhir, untuk Pejabat Eselon IV atau ASN dengan golongan I, II, dan III akan memperoleh biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp1.536.000.***