UPDATE, Cek Persyaratan Bantuan Biaya Tugas Belajar 2024 bagi PNS di Instansi Kesehata

- 14 Januari 2024, 14:43 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi kesehatan
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi kesehatan /bengkulu.kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com – Program Tugas Belajar merupakan salah satu inovasi yang diusung oleh Kementerian Kesehatan. Program ini menawarkan bantuan finansial bagi individu tertentu termasuk PNS yang bekerja di instansi kesehatan yang ingin melanjutkan pendidikannya.

Program bantuan biaya Tugas Belajar ini sangat membantu banyak individu termasuk PNS Kementerian Kesehatan. Sehingga para PNS mampu untuk mendalami pengetahuan di Universitas yang mereka tuju tanpa dipungut biaya apapun.

Tidak hanya bagi PNS yang bekerja di instansi kesehatan maupun PNS Kementerian Kesehatan yang berhak untuk mengikuti seleksi program bantuan biaya Tugas Belajar oleh Kemenkes. Namun, pasca Nusantara Sehat juga dapat mengikuti program ini.

Baca Juga: 7 Tips Travelling untuk Introvert Tetap Nyaman dan Seru, Bisa Coba Bawa Ini!

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.02/F/3883/2023 menuliskan mengenai beberapa persyaratan calon peserta seleksi Tugas Belajar Kementerian Kesehatan. Persyaratan ini terbagi menjadi 2 kategori antara lain, 1) persyaratan untuk calon peserta yang berasal dari PNS Kementerian Kesehatan dan PNS daerah yang bertugas di bidang kesehatan. 2) persyaratan untuk calon peserta pasca Nusantara Sehat.

Artikel ini akan membahas mengenai persyaratan calon peserta untuk mengikuti seleksi program bantuan biaya Tugas Belajar dari Kementerian Kesehatan Periode 2024 pada kategori pertama yaitu PNS Kemenkes dan PNS daerah di instansi kesehatan.

Informasi ini diperoleh berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.02.02/F/3882/2023 Tentang Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Tenaga Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2024.

Baca Juga: Pemprov Kaltara Upayakan Tenaga Honorer bisa Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2024, Berapa Jumlah Formasinya?

Adapun persyaratan untuk calon peserta yang berasal dari PNS Kementerian Kesehatan dan PNS daerah yang bertugas di bidang kesehatan, antara lain:

1. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun, terhitung sejak PNS yang bersangkutan diangkat menjadi PNS terhitung mulai pendidikan;

2. PNS yang bersangkutan telah memperoleh izin secara tertulis dari atasan dan disetujui oleh pimpinan instansi kerja calon peserta;

3. Bagi calon peserta yang berasal dari instansi daerah, maka PNS yang bersangkutan juga perlu memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;

Baca Juga: Salah Satu Faktor Pertimbangan Penilaian Perencanaan Penyusunan Kinerja Guru di PMM

4. Telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/Dinas Kesehatan Provinsi dan seleksi akademik dari institusi perguruan tinggi atau pendidikan tempat Tugas Belajar tersebut dilaksanakan;

5. Calon peserta yang sedang menduduki jabatan struktural atau fungsional, maka ia dapat dibebaskan atau tidak dibebaskan dari jabatannya sekarang. Hal ini sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku;

6. Sehat jasmani dan rohani serta dinyatakan bebas narkoba yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan milik pemerintah;

Baca Juga: Link Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS Kemenkumham Tahun 2023, Resmi!

7. Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada instansi kerja calon peserta;

8. Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama dua kali masa Tugas Belajar (2N);

9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat (terhitung 2 tahun terakhir) yang dinyatakan oleh pimpinan instansi kerja calon peserta;

10. Gelar terakhir telah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir;

Baca Juga: TIDAK HANYA SATU, Inilah Komponen THR yang Akan Diterima Oleh Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya....

11. Calon peserta maksimal berusia 45 tahun untuk D3 ke D4/S1/S2/Profesi dan maksimal berusia 50 tahun untuk S2 ke S3 (khusus Dosen dan Widyaiswara Kemenkes). Usia maksimal calon peserta tersebut maksimal pada 1 September 2024;

12. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya (apabila sudah pernah mengikuti program tugas belajar sebelumnya);

13. Tidak pernah mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Tugas Belajar;

14. Tidak sedang dalam proses perpindahan ke instansi kerja lain;

15. Tidak sedang menerima program pendanaan beasiswa dari sumber lain;

Baca Juga: WOW, THR Pensiunan PNS Tahun 2024 Dijadwalkan Cair Lebih Cepat, Simak Selengkapnya...

16. Bagi calon peserta yang sudah pernah mengikuti tugas belajar sebelumnya harus telah mengabdikan diri minimal 2N (N=masa pendidikan tugas belajar sebelumnya);

17. Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh (tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama dengan tugas belajar) kecuali untuk program profesi;

18. Hanya diperuntukkan untuk pembiayaan pendidikan dengan kelas reguler (tidak diperuntukkan bagi kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas khusus, pendidikan jarak jauh, dan kelas yang bukan diselenggarakan oleh perguruan tinggi tersebut);

Baca Juga: KABAR BAIK, THR Pensiunan PNS Akan Cair Lebih Cepat Pada Tahun 2024, Simak Jadwalnya...

19. Persyaratan calon peserta Tugas Belajar on going (parsial):

a) Minimal sisa masa pendidikan yang akan ditempuh masa lebih dari atau sama dengan 2 semester sesuai kurikulum (per 1 Juli 2024); dan

b) Bagi PNS yang telah memiliki SK Tubel Mandiri/Surat Izin Belajar sesuai pendidikan yang sedang ditempuh yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah