HORE! Cuti Bersama 2024 bagi ASN Ada 10 Hari, Ini Dia Daftar Lengkapnya

- 19 Januari 2024, 14:01 WIB
Ilustrasi mengenai cuti bersama ASN tahun 2024 sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2024
Ilustrasi mengenai cuti bersama ASN tahun 2024 sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2024 /

 

 
BERITASOLORAYA.com – Ini dia yang ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selain cairnya gaji pegawai. Hal itu adalah daftar cuti bersama selama satu tahun.
 
Kali ini pemerintah telah menetapkan daftar cuti bersama selama tahun 2024 sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2024 tentang Cuti Bersama ASN.

Diterbitkannya aturan itu dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
 
 
Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman setkab.go.id, Jumat 19 Januari 2024, dalam peraturan tersebut Presiden menetapkan cuti bersama pegawai ASN sebanyak 10 hari, yaitu:

• Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

• Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

• Senin, Selasa, Jumat, dan Senin atau tanggal 8,9,12 dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

• Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih.

• Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

• Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

• Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
 
 
Sesuai aturan, cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Dalam Keppres tersebut juga ada aturan bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama.

Keppres itu berlaku mulai tanggal ditetapkan yaitu 9 Januari 2024.

Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan daftar hari libur nasional tahun 2024 yang berjumlah 17 hari.

Dilansir dari laman kemenag.go.id, ini dia daftar libur nasional 2024:
 
Baca Juga: Kemdikbud Ungkap PPG Prajabatan Tahun 2024 akan Dibuka

• Pada 1 Januari, libur Tahun Baru 2024.

• Pada 8 Februari, libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

• Pada 10 Februari, libur Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

• Pada 11 Maret, libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1846.

• Pada 29 Maret, libur Wafat Isa Almasih.

• Pada 31 Maret, libur Hari Paskah.

• Pada 10-11 April, libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

• Pada 1 Mei, libur Hari Buruh Internasional.

• Pada 9 Mei, libur Kenaikan Isa Almasih.

• Pada 23 Mei, libur Hari Raya Waisak 2568 BE.

• Pada 1 Juni, libur Hari Lahir Pancasila.

• Pada 17 Juni, libur Hari Raya Idul Adha 1445 H.

• Pada 7 Juli, libur Tahun Baru Islam 1446 H.

• Pada 17 Agustus, libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

• Pada 16 September, libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

• Pada 25 Desember, libur Hari Raya Natal.

Itulah ulasan penetapan tanggal cuti bersama dan libur nasional pada 2024 oleh pemerintah. Bagi yang sudah merencanakan liburan bersama keluarga, bisa bersiap mulai sekarang.***

 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x