Kabar Gembira! Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 Bisa Dibayar Bulan Februari Ini, Asal...

- 23 Januari 2024, 05:45 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Foto: setkab.go.id/

Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun, dana yang cukup besar yang akan digunakan untuk membayar gaji PNS di 2024 ini.

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga sudah membuat aturan baru terkait gaji dan tunjangan dari PPPK.

Ketika UU ASN sudah berlaku, maka gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan apa yang didapatkan oleh PNS, termasuk bicara soal pensiunan PPPK.

Baca Juga: Nunuk Suryani Berikan Update Masa Kontrak PPPK Guru 2024, Bukan Lagi 1 Sampai 5 Tahun, Tapi...

Semua itu dilakukan oleh pemerintah untuk PNS dan PPPK bisa sejahtera dan makmur dengan kenaikan gaji yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sampai investasi.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x