Kini PPPK Memiliki 7 Kesejahteraan Setara dengan PNS, Apa Saja?

- 23 Januari 2024, 06:59 WIB
Ilustrasi kesamaan PPPK dengan PNS
Ilustrasi kesamaan PPPK dengan PNS /Sekertaris kabinet /

Hal tersebut sangat terang menjelaskan bahwa PPPK tidak lagi dibedakan dengan PNS.

Telah diketahui bahwasanya PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang sangat signifikan mulai dari masa kerja hingga hak yang diperoleh.

PPPK mulanya memiliki masa kerja berdasarkan perjanjian kerja minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun.

Aturan masa kerja PPPK minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Alhamdulillah, Lulusan PPG Prajabatan Full Senyum, Sisa Guru P1 Gelombang Terakhir Akan Jadi PPPK

PPPK dapat bekerja hingga masa pensiun dengan memperbarui masa kontrak kerja setiap tahunnya apabila memiliki kinerja bagus atau sangat bagus.

Dengan adanya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 itu, PPPK kini dapat bekerja hingga memasuki usia pensiun.

Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 55 tentang batas usia pensiun.

Untuk Jabatan Manajerial ditetapkan batas usia yaitu 60 tahun dan untuk Jabatan Non Manajerial batas usia pensiun ditetapkan 58 tahun.

Baca Juga: KUR Mandiri 2024 Jadi Favorit Pengusaha UMKM, Syarat Mudah, Bunga Rendah dan Tanpa Jaminan, Cek Angsurannya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah