Ketika memasuki usia pensiun, PPPK akan mendapatkan hak pensiunan dari hasil pemotongan pendapatan tersebut.
Selain kesetaraan yang kini diperoleh PPPK seperti yang dijelaskan di atas, PPPK juga mendapatkan 7 hak lainnya.
Adapun 7 kesejahteraan yang menjadi hak bagi PNS dan PPPK diantaranya sebagai berikut:
1. Penghargaan yang bersifat motivasi
2. Penghasilan
3. Tunjangan dan fasilitas
4. Jaminan sosial
5. Lingkungan kerja
6. Bantuan hukum