Kini PPPK Memiliki 7 Kesejahteraan Setara dengan PNS, Apa Saja?

- 23 Januari 2024, 06:59 WIB
Ilustrasi kesamaan PPPK dengan PNS
Ilustrasi kesamaan PPPK dengan PNS /Sekertaris kabinet /

Sedangkan, perbedaan lainnya terletak pada PNS yang memperoleh hak Pensiun berupa pendapatan yang diterima setiap bulannya usai memasuki masa pensiun.

Namun, mulanya hak tersebut tidak diperoleh PPPK sama sekali. Maka tak heran apabila PPPK merasa dibedakan dengan PNS.

Dengan adanya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut, kini PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS.

Mulai dari masa kerja hingga hak pensiunan yang diperoleh PNS juga diperoleh PPPK. Akan tetapi, jaminan pensiunan yang diterima oleh PPPK berbeda dengan jaminan pensiunan yang diperoleh PNS.

Baca Juga: YES! BLT El Nino 2024 Cair Bulan Ini, Ini Cara Cek KPM Untuk Dapatkan Uang Tunai Rp1,2 Juta..

PNS mendapatkan jaminan pensiunan berupa gaji yang telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Jaminan pensiunan yang diperoleh PNS berupa gaji setiap bulannya tersebut dianggarkan pada dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

Untuk PPPK jaminan pensiunan yang diperoleh yakni dengan skema defined constribution.

Skema jaminan pensiunan PPPK tersebut yakni dengan memotong beberapa persen dari pendapatan PPPK setiap bulannya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 Bisa Dibayar Bulan Februari Ini, Asal...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x