TERBARU, Berikut Rincian Dana Pengadaan Kendaraan Dinas di Provinsi Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat 2024

- 25 Januari 2024, 16:52 WIB
Ilustrasi. Berikut ini rincian dana pengadaan kendaraan dinas yang dialokasikan bagi ASN di Provinsi Bangka Belitung, Banten, dan Jawa Barat.
Ilustrasi. Berikut ini rincian dana pengadaan kendaraan dinas yang dialokasikan bagi ASN di Provinsi Bangka Belitung, Banten, dan Jawa Barat. /

BERITASOLORAYA.com – Artikel ini akan mengulas tentang dana pengadaan kendaraan dinas yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan struktural eselon III dan memiliki jabatan sebagai Kepala Kantor. 

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Permenkeu No. 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 disampaikan bahwa terdapat alokasi anggaran khusus untuk pengadaan kendaraan dinas bagi ASN pejabat eselon III yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  Adapun lokasi penempatan ASN tersebut antara lain di Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat.

Pejabat Eselon III yang menjabat sebagai Kepala Kantor memperoleh anggaran khusus yang dialokasikan untuk dana pengadaan kendaraan dinas. Kendaraan dinas tersebut dapat digunakan untuk keperluan operasional kantor maupun kegiatan lapangan kantor.

ASN Pejabat Eselon III yang memiliki posisi sebagai Kepala Kantor dan bertugas di Provinsi Bangka Belitung terdapat alokasi anggaran untuk tiga jenis kendaraan dinas. Pertama, jenis kendaraan pick up memiliki alokasi anggaran dana sekitar Rp291.421.000.

Baca Juga: Pagi-Pagi Pasti Cuan! Link DANA Kaget Hari Ini, 25 Januari 2024, Dapat Saldo Gratis Rp100Ribu, Cek Segera

Kedua, jenis kendaraan minibus memiliki alokasi anggaran dana sekitar Rp399.978.000 . Ketiga, jenis kendaraan double gardan memiliki alokasi anggaran dana sekitar Rp544.094.000.

ASN Pejabat Eselon III yang memiliki posisi sebagai Kepala Kantor dan bertugas di Provinsi Banten terdapat alokasi anggaran untuk tiga jenis kendaraan dinas. Pertama, jenis kendaraan pick up memiliki alokasi anggaran dana sekitar Rp252.115.000.

Kedua, jenis kendaraan minibus memiliki alokasi anggaran dana sekitar Rp395.809.000. Ketiga, jenis kendaraan double gardan memiliki alokasi anggaran dana sekitar Rp490.729.000.

ASN Pejabat Eselon III yang memiliki posisi sebagai Kepala Kantor dan bertugas di Provinsi Jawa Barat terdapat alokasi anggaran untuk tiga jenis kendaraan dinas. Pertama, jenis kendaraan pick up memiliki alokasi anggaran dana sekitar Rp278.590.000.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x