Kedua, jenis kendaraan minibus memiliki alokasi anggaran dana sekitar Rp397.179.000. Ketiga, jenis kendaraan double gardan memiliki alokasi anggaran dana sekitar Rp533.909.000.
Berdasarkan beberapa rincian dana pengadaan kendaraan diatas pada beberapa Provinsi di Indonesia. Dapat diperoleh informasi bahwa alokasi pengadaan kendaraan bukanlah dana yang kecil.
Oleh karena itu, dengan adanya alokasi anggaran khusus kendaraan dinas diharapkan ASN Kepala Kantor dengan jabatan struktural eselon III dapat bekerja lebih optimal dalam memimpin dan mengawal keberhasilan berbagai program dan kebijakan pemerintah di tingkat provinsi.***