Pertama, jumlah dana yang dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas tipe pick up sebesar Rp297.363.000 per unit. Kedua, jumlah dana yang dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas tipe mini bus sebesar Rp373.878.000 per unit.
Ketiga, jumlah dana yang dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas tipe double gardan sebesar Rp548.905.000 per unit.
Kepala Kantor eselon III yang berstatus sebagai ASN dan ditempatkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki hak untuk mendapatkan alokasi anggaran guna pelaksanaan pengadaan kendaraan dinas. Kendaraan tersebut dapat diklasifikasikan menjadi 3 jenis.
Pertama, jumlah dana yang dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas tipe pick up sebesar Rp316.446.000 per unit. Kedua, jumlah dana yang dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas tipe mini bus sebesar Rp426.069.000 per unit.
Ketiga, jumlah dana yang dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas tipe double gardan sebesar Rp525.028.000 per unit.***