WAH Biaya Kendaraan Dinas Double Gardan Hingga Rp548 Juta di Provinsi Bali, NTB, dan NTT?

- 25 Januari 2024, 17:13 WIB
Ilustrasi. Biaya kendaraan dinas yang dialokasikan bagi ASN Pejabat Eselon III sebagai Kepala Kantor untuk double gardan di Provinsi NTB.
Ilustrasi. Biaya kendaraan dinas yang dialokasikan bagi ASN Pejabat Eselon III sebagai Kepala Kantor untuk double gardan di Provinsi NTB. /freepik/Freepik

Pertama, jumlah dana yang dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas tipe pick up sebesar Rp297.363.000 per unit. Kedua, jumlah dana yang dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas tipe mini bus sebesar Rp373.878.000 per unit.

Ketiga, jumlah dana yang dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas tipe double gardan sebesar Rp548.905.000 per unit.

Baca Juga: TERBARU, Berikut Rincian Dana Pengadaan Kendaraan Dinas di Provinsi Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat 2024

Kepala Kantor eselon III yang berstatus sebagai ASN dan ditempatkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki hak untuk mendapatkan alokasi anggaran guna pelaksanaan pengadaan kendaraan dinas. Kendaraan tersebut dapat diklasifikasikan menjadi 3 jenis. 

Pertama, jumlah dana yang dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas tipe pick up sebesar Rp316.446.000 per unit. Kedua, jumlah dana yang dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas tipe mini bus sebesar Rp426.069.000 per unit.

Ketiga, jumlah dana yang dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas tipe double gardan sebesar Rp525.028.000 per unit.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah