Tembus Rp550 Juta per Unit? Cek Rincian Dana Pengadaan Kendaraan Dinas di DKI Jakarta, Jateng, DIY, dan Jatim

- 25 Januari 2024, 17:02 WIB
Ilustrasi. Biaya kendaraan dinas yang dialokasikan bagi ASN Pejabat Eselon III sebagai Kepala Kantor untuk double gardan di Provinsi DIY.
Ilustrasi. Biaya kendaraan dinas yang dialokasikan bagi ASN Pejabat Eselon III sebagai Kepala Kantor untuk double gardan di Provinsi DIY. /@8photo/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Artikel ini akan membahas terkait alokasi dana untuk pengadaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Eselon III yang memiliki tugas tambahan sebagai Kepala Kantor. Informasi utama artikel ini didapatkan pada regulasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Permenkeu No. 49 Tahun 2023 pada tanggal 25 Januari 2024 disampaikan mengenai biaya pengadaan kendaraan dinas yang diperuntukkan bagi ASN Pejabat Eselon III yang memiliki jabatan sebagai Kepala Kantor dan secara khusus bertugas di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Jawa Timur. 

Pengadaan kendaraan dinas bagi ASN Eselon III yang berperan sebagai Kepala Kantor merupakan aspek yang sangat penting. Hal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas dalam tugas operasional.

ASN Pejabat Kantor Eselon III yang ditempatkan di Provinsi DKI Jakarta memperoleh hak pengalokasian anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas yang dikategorikan menjadi 3 tipe kendaraan. Pertama, besaran dana pengadaan kendaraan dinas untuk tipe pick up senilai Rp270.420.000 per unit.

Baca Juga: Netralitas ASN Jelang Pemilu 14 Februari 2024, Follow Tim Sukses Bakal Dikenai Sanksi?

Kedua, besaran dana pengadaan kendaraan dinas untuk tipe mini bus senilai Rp402.379.000 per unit.

Ketiga, besaran dana pengadaan kendaraan dinas untuk tipe double gardan senilai Rp500.913.000 per unit.

ASN Pejabat Kantor Eselon III yang ditempatkan di Provinsi Jawa Tengah memperoleh hak pengalokasian anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas yang dikategorikan menjadi 3 tipe kendaraan. Pertama, besaran dana pengadaan kendaraan dinas untuk tipe pick up senilai Rp277.265.000 per unit.

Kedua, besaran dana pengadaan kendaraan dinas untuk tipe mini bus senilai Rp375.987.000 per unit.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x