ASN DAPAT DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT, Jika Melakukan Pelanggaran Disiplin Netralitas Berikut

- 25 Januari 2024, 17:18 WIB
Ilustrasi. Berikut beberapa sanksi atas pelanggaran disiplin netralitas ASN,diantaranya hukuman berat, hukuman sedang, sampai diberhentikan
Ilustrasi. Berikut beberapa sanksi atas pelanggaran disiplin netralitas ASN,diantaranya hukuman berat, hukuman sedang, sampai diberhentikan /BKD Jateng

2. Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana poin 2 dapat dikenakan hukuman disiplin berat.

3. Melakukan pendekatan kepada partai politik, bakal calon kepala daerah, maupun anggota legislatif lainnya.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana poin 3 dapat dikenakan hukuman disiplin sedang.

Baca Juga: KemenPANRB Siapkan Kepindahan ASN ke IKN, Semua Pola Kerja Bakal Berbasis Digital. Simak Ulasannya Berikut

3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana poin 3 dapat dikenakan hukuman disiplin berat.

4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana poin 4 dapat dikenakan hukuman berupa diberhentikan tidak dengan hormat.

5. Membuat postingan, menuliskan comment, melakukan share, like, bergabung atau memfollow grup maupun akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x