2. Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana poin 2 dapat dikenakan hukuman disiplin berat.
3. Melakukan pendekatan kepada partai politik, bakal calon kepala daerah, maupun anggota legislatif lainnya.
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana poin 3 dapat dikenakan hukuman disiplin sedang.
3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan.
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana poin 3 dapat dikenakan hukuman disiplin berat.
4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana poin 4 dapat dikenakan hukuman berupa diberhentikan tidak dengan hormat.
5. Membuat postingan, menuliskan comment, melakukan share, like, bergabung atau memfollow grup maupun akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).