ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana poin 5 dapat dikenakan hukuman disiplin berat.
Baca Juga: SAH! Jadwal Cuti Bersama 2024 Pegawai ASN SUDAH RILIS, Catat Tanggal-Tanggal Berikut…
6. Membuat postingan pada akun media sosial maupun media lain. Kemudian, postingan tersebut dapat diakses oleh publik. Postingan tersebut merupakan konten foto bersama dengan bakal capres, cawapres, anggota legislatif, tim sukses yang menunjukkan keberpihakan pada salah satu pihak, alat peraga)
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana poin 6 dapat dikenakan hukuman disiplin berat.***