Cara Urus Pindah Memilih Pemilu 2024, Simak Syarat, Dokumen, dan Batas Waktu di Sini!

- 3 Februari 2024, 13:48 WIB
Syarat pindah memilih Pemilu 2024
Syarat pindah memilih Pemilu 2024 /instagram.com/@ppsdesakadibolo


BERITASOLORAYA.com - Pemilu 2024 sudah semakin dekat. Bagi Anda yang saat ini sedang tidak berada atau kemungkinan tidak bisa memilih di TPS tempat Anda terdaftar, Anda bisa mengajukan pindah memilih.

Tentunya ada batas waktu, persyaratan, dan dokumen yang harus dipenuhi dalam pindah memilih Pemilu 2024 ini. Regulasi yang mengatur mengenai hal tersebut adalah Peraturan KPU No 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih Pemilu 2024 adalah yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-el yang dimiliki.

Pengajuan pindah memilih harus diurus secara langsung, tidak dapat diwakili dan tidak pula secara daring, ke Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, atau KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: TERBEBANI? Berikut Informasi Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dari BKN dan Kemendikbudristek

Setiap pemilih diwajibkan membawa dokumen bukti dukung alasan pindah dan dokumen lainnya yang disyaratkan. Setelah itu, KPU akan memetakan di TPS mana pemilih dapat melakukan pencoblosan nantinya di sekitar tempat tujuan. Lalu, pemilih mendapat bukti formulir A5 pindah memilih dari KPU.

Ada 2 tenggat waktu yang diatur dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2022 untuk dapat mengurus Pindah Memilih. Ketentuan tersebut dibedakan berdasarkan alasan atau keperluan yang mendorong pemilih untuk melakukan pindah memilih di tahun 2024 ini.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman KPU, ada 10 kondisi yang memungkinkan pemilih untuk mengajukan pindah memilih Pemilu 2024 sebagai berikut.

1. Menjalankan tugas kerja di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi anggota keluarga yang melakukan rawat inap di tempat tujuan

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

Baca Juga: Seleksi CASN 2024: Pemkab Kapuas Hulu Membuka Penerimaan CPNS dan PPPK, Segini Formasi yang Diusulkan

4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. Pindah domisili;

8. Tertimpa bencana alam;

9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Dikutip dari Instagram @kpu_ri, yang dapat melakukan pindah memilih hingga 7 Februari 2024 adalah pemilih dengan alasan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan.

Sementara itu, bagi pelajar, pindah domisili, dan orang yang bekerja di domisilinya saat ini seharusnya melakukan pindah memilih dengan tenggat waktu maksimal H-30, atau maksimal pada 15 Januari 2024.

Baca Juga: TERBARU, PEMOTONGAN TUKIN HINGGA 25 Persen Bagi ASN Yang Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024

Pemilih yang mengajukan pindah memilih harus menyertakan dokumen berupa Kartu Tanda Pemilih (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta membawa dokumen bukti dukung alasan pindah, misalnya surat tugas atau surat pernyataan bekerja di suatu instansi.

Selain itu, pemilih harus memastikan diri tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dicek pada situs cekdptonline.kpu.id.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah