Jabatan-jabatan yang tercantum dalam nomenklatur tersebut memberikan peluang untuk mengisi posisi tersebut. Pemerintah membuka kesempatan seleksi melalui CPNS maupun PPPK.
Namun, perlu dicatat bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengajuan kebutuhan formasi. Jika pemerintah daerah tidak mengajukan kebutuhan formasi untuk tenaga kependidikan, maka peluang menjadi CPNS atau PPPK di daerah tersebut menjadi terbatas.
Baca Juga: Ingin Ikuti PPG Daljab 2024? Simak Selengkapnya Untuk Ketahui Timeline Pendaftaranya...
Dengan demikian, informasi ini diharapkan dapat memberikan kabar gembira terkait peluang jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 11 Tahun 2024.
Tetap pantau informasi resmi dan persyaratan yang berlaku untuk memastikan partisipasi yang optimal dalam seleksi jabatan pelaksana.***