REGULASI KENAIKAN GAJI PPPK, Berikut LINK PDF Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan Rincian Terbaru

- 6 Februari 2024, 19:26 WIB
Ilustrasi. Inilah regulasi kenaikan gaji PPPK 2024 yang dimuat dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Ilustrasi. Inilah regulasi kenaikan gaji PPPK 2024 yang dimuat dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. /Dok. Pemkab Garut

4. Golongan IV dengan masa pengabdian 3 sampai 27 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600.

5. Golongan V dengan masa pengabdian 0 sampai 33 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.

6. Golongan VI dengan masa pengabdian 3 sampai 33 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100.

7. Golongan VII dengan masa pengabdian 3 sampai 33 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800.

8. Golongan VIII dengan masa pengabdian 3 sampai 33 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400.

Baca Juga: Dibayarkan Mulai Februari 2024 Rapelan Gaji Pensiunan, Benarkah? Begini Keterangan Resmi Taspen: Hati-hati!

9. Golongan IX dengan masa pengabdian 0 sampai 32 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.

10. Golongan X dengan masa pengabdian 0 sampai 32 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000.

11. Golongan XI dengan masa pengabdian 0 sampai 32 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000.

12. Golongan XII dengan masa pengabdian 0 sampai 32 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x