PERAN BKN Dalam Kenaikan Gaji ASN dan Pensiun 2024 Seperti Apa Yah? Simak Informasi Berikut 

- 10 Februari 2024, 21:49 WIB
Peran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menyusun peraturan terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan 2024.
Peran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menyusun peraturan terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan 2024. /jcomp/freepik

1. Peran pertama yaitu BKN secara aktif melakukan inisiasi rapat terkait kenaikan gaji PNS pensiun.

Dengan menjadi inisiator, BKN menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa proses kenaikan gaji PNS pensiun ini berlangsung secara transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi kepegawaian yang baik.

2. Peran kedua yaitu BKN menyusun alternatif perhitungan besaran gaji pensiun yang kemudian diputuskan melalui satu alternatif keputusan.

Dalam hal ini yang harus diketahui adalah bahwa pihak BKN tidak hanya menyediakan satu opsi, melainkan berusaha untuk menciptakan alternatif beberapa perhitungan yang cermat dan adil, mencakup berbagai pertimbangan yang memastikan keadilan bagi pensiunan.

Baca Juga: 1.490 ASN MELANGGAR? Simak rincian data Pelanggaran Netralitas dari Tahun 2020 hingga 2023

3. Peran ketiga yaitu BKN memperhitungkan perkiraan tambahan beban fiskal atas kenaikan gaji pensiun serta menyusun alternatif selisih antara pensiun baru dengan pensiun lama.

Dengan mempertimbangkan dampak fiskal, BKN memainkan peranan penting dalam menyeimbangkan kebijakan kenaikan gaji dengan keberlanjutan keuangan negara.

Dalam tabel pensiun, terdapat 8 lampiran per golongan ruang. Secara detail, lampiran tersebut pada umumnya terdiri dari sekitar 600 lembar. Penyusunan dokumen ini dilakukan oleh pihak BKN dengan jangka waktu kurang dari 5 bulan.

4. Peran keempat yaitu BKN menyusun peraturan teknis dalam pelaksanaan kenaikan gaji dan pensiun serta melakukan koordinasi dengan beberapa stakeholder instansi terkait.

Beberapa stakeholder instansi terkait tersebut antara lain Taspen, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), dan masih banyak instansi lainnya.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah