INFO TERBARU! Usulan Kebutuhan CASN 2024 Diperpanjang Hingga 16 Februari, Ini Penjelasan BKN

- 12 Februari 2024, 19:04 WIB
BKN perpanjang usulan pegawai dalam CASN 2024 hingga 16 Februari. Tangkapan layar Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi
BKN perpanjang usulan pegawai dalam CASN 2024 hingga 16 Februari. Tangkapan layar Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi /

BERITASOLORAYA.com - Rekrutmen CASN 2024 akan dibuka bulan Maret 2024. Terkait hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang usulan kebutuhan pegawai maksimal hingga 16 Februari 2024.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKN, Senin 12 Februari 2024, perpanjangan waktu tersebut telah disampaikan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah melalui surat resmi.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, mengatakan perpanjangan waktu tersebut telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK melalui Surat BKN Nomor 967/B-BP.01.01/SD/D/2024 tanggal 07 Februari 2024.

Menurut Nanang, BKN telah memberikan penyederhanaan layanan manajemen ASN yang dimulai pada 2022 lalu. BKN juga menyediakan layanan proses usulan hingga verifikasi dan validasi kebutuhan ASN ke dalam proses digital.

Baca Juga: HORE! Dalam CASN 2024, Sejumlah Formasi Ini akan Dituntaskan di Kemenag. Simak juga Info Terbaru BKN...

Proses digitalisasi tersebut melalui sistem informasi ASN atau SIASN. Sistem tersebut bertujuan mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas.

Dari sistem itu, bisa diketahui bahwa kebutuhan organisasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Digitalisasi layanan itu juga bertujuan agar perencanaan kebutuhan pegawai ASN bisa diproses secara terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah.

Lebih lanjut, Nanang menjelaskan usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang telah disampaikan melalui SIASN akan diverifikasi dan divalidasi oleh BKN.
Nantinya, hal itu sebagai acuan usulan rincian formasi dalam pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.

Untuk itu, Nanang mengingatkan agar PPK instansi pusat dan daerah yang saat ini belum menyampaikan usulannya melalui SIASN agar mengoptimalkan perpanjangan waktu tersebut.

Ia berharap instansi pusat dan daerah dapat memanfaatkan semaksimal mungkin dalam penyampaian usulan kebutuhan pegawai.

Baca Juga: TERBARU! BKN Perpanjang Waktu Pengajuan Usulan Formasi ASN, Sampai Kapan? Berikut Keterangan Resminya

Di sisi lain, pada 7 Februari lalu BKN telah memberikan pembinaan perencanaan kebutuhan ASN yang diikuti 82 kementerian dan lembaga pemerintah.

Pembinaan dilakukan oleh Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara BKN serta Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (PPSIASN) BKN.

Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara, Aidu Tauhid, menyampaikan bahwa perencanaan kebutuhan ASN tersebut dilakukan berdasarkan UU Manajemen ASN.

Selain itu, perencanaan kebutuhan ASN berdasarkan prioritas nasional sesuai rencana pembangunan jangka menengah dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Diharapkan bagi kantor atau lembaga yang mengikuti pembinaan tersebut dapat melakukan perencanaan seoptimal mungkin, sehingga pengisian kebutuhan ASN cepat selesai.

Aidu juga berpesan bagi instansi yang belum merencanakan kebutuhan pegawai untuk segera mengisi usulannya dalam SIASN. Sebab, dikhawatirkan ada konsekuensi yang diberikan bila terlambat mengisi usulan dalam layanan SIASN.

Baca Juga: Lowongan CASN 2024: Formasi 600 CPNS dan PPPK Diajukan BKPSDM Pekanbaru, Pendaftaran Segera Dibuka…

Berdasarkan informasi sebelumnya, instansi pemerintah diwajibkan untuk mengirimkan usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN maksimal 31 Januari 2024.

Hal itu berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Desember 2023 tentang Usulan Kebutuhan Jumlah ASN tahun 2024.

Nantinya, hasil usulan itu sebagai bahan pertimbangan pembukaan formasi dalam CASN 2024.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah