• Pemungutan Suara (26 Juni 2024)
• Penghitungan Suara (26 Juni 2024 sampai 27 Juni 2024)
• Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 Juni 2024 sampai 20 Juli 2024).
KPU menjelaskan bahwa menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hasil pengumuman dilakukan paling lambat yaitu 35 hari setelah pemungutan suara.
“Undang-Undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara harus sudah menetapkan hasil perolehan suara pemilu,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta pada Rabu, 14 Februari 2024.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa penghitungan perolehan hasil pemilihan ini dilakukan melalui proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang sesuai dengan Pemilu pada tahun 2019.
Sebagai tambahan, meskipun hitung cepat atau quick count menggunakan metodologi statistik, tetapi Undang-Undang Pemilu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang dari PPK sampai KPU RI.***