Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS 2024, Apa yang Berbeda? Simak Selengkapnya…

- 18 Februari 2024, 14:35 WIB
Ilustrasi. Aturan kenaikan pangkat PNS 2024 mengatur periodisasi kenaikan pangkat bagi PNS. Peraturan ini mulai berlaku pada Januari 2024.
Ilustrasi. Aturan kenaikan pangkat PNS 2024 mengatur periodisasi kenaikan pangkat bagi PNS. Peraturan ini mulai berlaku pada Januari 2024. /

BERITASOLORAYA.com – Aturan kenaikan pangkat PNS 2024 ada dalam artikel ini. Mulai tahun 2024, pemerintah memberlakukan peraturan terbaru mengenai kenaikan pangkat PNS.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai bulan Januari 2024 memberlakukan peraturan terbaru mengenai kenaikan pangkat PNS.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kementerian PANRB, kebijakan terbaru mengenai kenaikan pangkat PNS 2024 merupakan bentuk penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian.

Peraturan terbaru mengenai kenaikan pangkat PNS 2024 berkaitan dengan periode per tahunnya. Sebelumnya, periode kenaikan pangkat PNS berlaku dua periode. Kini, periode kenaikan pangkat PNS berlaku enam periode per tahun.

Baca Juga: BERSEDIA DITEMPATKAN DI SELURUH INDONESIA, Ternyata Jadi Salah Satu Syarat yang harus Dipenuhi Jadi PNS....

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa aturan periode kenaikan pangkat PNS 2024 sejalan dengan program prioritas PANRB.

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Kamis, 15 Februari 2024.

Penting diketahui, sebelumnya periode kenaikan pangkat PNS hanya dilakukan dua kali dalam satu tahun, yakni hanya setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Mulai Januari 2024, kenaikan pangkat PNS 2024 bisa diusulkan pada 6 periode, yakni pada tanggal 1 bulan pada Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Baca Juga: Apa Itu Single Salary atau Gaji Tunggal Pada Skema Gaji PNS? Ternyata Ini Jawabanya...

Namun, perlu diketahui, periodisasi kenaikan pangkat PNS 2024 sebanyak 6 kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Aturan mengenai periodisasi kenaikan pangkat ASN ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Periodisasi kenaikan pangkat PNS 2024 kembali ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor 16 tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Surat edaran ini sudah terbit pada bulan Oktober 2023 lalu.

Menurut Menteri Anas, kenaikan pangkat PNS merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya.

Baca Juga: LENGKAP! Tabel Gaji PNS, TNI, dan Polri 2024 berdasarkan Golongan, Setelah Naik 8 Persen Jadi Segini…

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” demikian jelas Menteri Anas.

Lebih lanjut, PANRB menyatakan bahwa periodisasi kenaikan pangkat PNS sebanyak 6 kali ini merujuk pada periode usulan. Artinya, dengan adanya peraturan ini, bukan berarti seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak 6 kali dalam satu tahun.

Peraturan terbaru kenaikan pangkat PNS 2024 mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.

Adapun proses penetapan kenaikan pangkat PNS dilakukan secara digital melalui SIASN atau Sistem Informasi ASN. Sementara penilaian kinerja PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya didasarkan pada penilaian kinerja periodik.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x