PNS Bisa Cepat Naik Pangkat? Simak Aturan Terbarunya...

- 16 Februari 2024, 21:11 WIB
Perubahan aturan kenaikan pangkat PNS di Indonesia memberi kesempatan lebih luas bagi PNS untuk meningkatkan karier dan kesejahteraan.
Perubahan aturan kenaikan pangkat PNS di Indonesia memberi kesempatan lebih luas bagi PNS untuk meningkatkan karier dan kesejahteraan. /

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia wajib tahu aturan terbaru terkait perubahan jadwal kenaikan pangkat.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian PANRB, sejak bulan Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode kenaikan pangkat PNS, yang sebelumnya berlaku dua periode, kini menjadi enam periode.

Hal itu sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” tutur Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB.

Selain itu, kenaikan pangkat juga PNS akan memberikan dorongan motivasi bagi PNS untuk terus meningkatkan kualitas kerja mereka. Dengan demikian, diharapkan kualitas pelayanan publik juga akan meningkat secara keseluruhan.

Baca Juga: Kebut Persiapan Rekrutmen PNS dan PPPK 2024, MenPANRB Mulai Validasi Usulan Kebutuhan dari E-Formasi

Perubahan jadwal kenaikan pangkat PNS ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap kesejahteraan para PNS. Dengan adanya lebih banyak kesempatan untuk naik pangkat, PNS dapat meningkatkan pendapatan dan status sosial mereka.

Perubahan Kebijakan Kenaikan Pangkat PNS oleh Menteri PANRB

Sejak Januari 2024, Kementerian PANRB di bawah kepemimpinan Menteri Anas telah menerapkan kebijakan baru terkait kenaikan pangkat PNS.

Keputusan ini didasarkan pada evaluasi mendalam terhadap sistem kenaikan pangkat yang ada sebelumnya dan bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis layanan kepegawaian.

Kementerian PANRB memberlakukan periode kenaikan pangkat PNS sejak Januari 2024. Sebelumnya, kenaikan pangkat hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 Desember.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x