Lebih lanjut, Sidik menyampaikan bahwa pemetaan dan penataan guru madrasah ini didasarkan pada SE nomor 22 Tahun 2022 tentang pemetaan dan pemerataan guru Formasi calon pegawai negeri sipil tahun 2018 di kementerian agama.
“Dengan pemetaan yang akurat redistribusi guru bisa menjadi lebih bermanfaat dan tepat guna,” ucapnya.
Baca Juga: Wah, Pemkab Deli Serdang Serahkan SK PPPK kepada 527 Guru, Jadi yang Tercepat se-Indonesia loh...
Dengan pemetaan ini, pihaknya bisa melihat lokasi yang masih memerlukan tambahan distribusi guru. Meski demikian, kebijakan ini juga harus diikuti dengan komitmen dan kesediaan guru untuk mengabdi di tempat baru, meski mereka sudah lama bertugas di suatu daerah.
“Program redistribusi intinya tidak boleh hanya semata-mata memindahkan lokasi guru tanpa berpikir jangka panjang. Harus berbasis pada pemetaan yang riil”, ucapnya.
Guru menjadi teladan bagi murid muridnya, yang tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan saja, tapi juga mengajarkan tentang perilaku, adab dan akhlak dalam kehidupan sehari- hari.
Guru dapat berperan menjadi orang kedua murid di sekolah, dengan intensnya seorang guru bertemu dengan murid akan menimbulkan hubungan keakraban antara guru dan murid, sehingga murid biasanya akan mengikuti apa yang akan diajarkan oleh gurunya.
Tidak hanya guru umum yang berperan penting, tapi guru madrasah juga berperan penting. Dilihat dari sudut pandang madrasah, memungkinkan untuk mempelajari pelajaran keagamaan akan lebih luas, karena cakupan madrasah mayoritas keagamaan.
Dengan pendistribusian guru secara merata di daerah- daerah yang kekurangan guru, diharapkan semua siswa- siswi yang berada di daerah kekurangan guru, akan mendapatkan hal yang lebih baik lagi.
Demikian informasi yang disajikan, semoga bermanfaat bagi pembaca yang selalu menunggu informasi mengenai guru.***