1. Hambatan Pendatang Baru
Hambatan yang berkaitan dengan pendatang baru ini antara lain kebijakan penggunaan dan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia masih belum ada.
Tingkat kemudahan untuk membangun pabrikan kendaraan listrik di Indonesia juga berbeda dan pengadaan infrastruktur membutuhkan biaya yang besar.
2. Daya Tawar Pembeli
Disebabkan karena kebijakan terhadap pengurangan emisi karbon gas rumah kaca, kepemilikan kendaraan listrik lebih mahal biayanya dari pada kendaraan konvensional membuat masyarakat ragu untuk membeli kendaraan listrik.
Selain itu, belum masifnya ketersediaan infrastruktur pengisian daya di lingkungan sekitar juga mempengaruhi minat beli masyarakat.
Baca Juga: Tunjangan Guru Honorer dan PPPK Berbanding Terbalik dengan Pegawai Pajak. P2G Ajukan Tuntutan Ini...
3. Daya Tawar Pemasok
Daya tawar pemasok berhubungan dengan hal-hal seperti banyaknya pemasok kendaraan listrik di dunia yang dapat diajak bekerja sama dan Indonesia adalah pemain baru dalam industri kendaraan listrik.
Indonesia juga memiliki keinginan untuk dapat memproduksi dan mendistribusikan sendiri kendaraan listrik di dalam negeri dengan mengandalkan bahan baku lokal yang dimiliki.
4. Hambatan pada Produk Pengganti