Jadwal Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022 hingga Syarat Pendaftaran Guru, Simak Ulasannya

22 Januari 2022, 13:09 WIB
Ilustrasi tes PPPK / Kementerian Agama segera mengumumkan hasil seleksi PPPK. /dok. MenPAN-RB

BERITASOLORAYA.com - Jadwal seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 akan segera diselenggarakan oleh Pemerintah.

Seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022, tentunya memberikan berita gembira bagi calon guru yang belum lolos pada tahap seleksi PPPK tahap 1 dan 2.

Sebab artinya calon guru masih mempunyai peluang pada PPPK tahap 3 tahun 2022.

Baca Juga: 25 Langkah Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Tahun 2022 PPPK dan CPNS Lengkap

Pengumuman lebih lanjut terkait seleksi kompetensi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 akan disampaikan setelah hasil sanggah PPPK tahap 2 diumumkan.

Di sisi lain, pengumuman hasil sanggah PPPK guru tahap 2 baru disampaikan pada 26 Januari 2022 nanti.

Seperti diketahui sebelumnya telah direncanakan pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.

Karena alasan tertentu waktu pengumuman hasil sanggah pun diundur, sedangkan proses-proses input data PPPK tahap 2 baru akan berakhir pada tanggal 4 Februari 2022 nanti.

Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Penerimaan SK PPPK Guru yang Harus Kamu Ketahui

Untuk jadwal PPPK tahap 3 sendiri masih belum mendapatkan kabar lebih lanjut terkait tanggal pastinya.

Mengingat hal tersebut tidak ada salahnya untuk calon guru mempersiapkan diri syarat dan passing grade untuk PPPK tahap 3.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Oleh sebab itu, terdapat persyaratan yang calon guru PPPK tahap 3 harus penuhi agar dapat lolos dalam PPPK tahap 3.

Baca Juga: Simak! Penjelasan Mekanisme Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK

Berikut merupakan syarat untuk daftar PPPK guru tahap 3 diantaranya yakni:

1. Calon guru diwajibkan memilih kembali formasi dari instansinya yang belum terisi dengan menyesuaikan pada sertifikat pendidik dan kriteria pendidikannya.

2. Calon guru diperbolehkan untuk melamar ke instansi lain dengan syarat formasi belum penuh setelah seleksi tahap 1 dan 2.

3. Calon guru yang tidak lolos seleksi pada tahap 1 dan 2 nantinya nilai ujian yang diambil merupakan yang tertinggi diantara kedua tes yang pernah diikuti oleh peserta.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler