PPPK Mengisi 3 Klaster Jabatan, Begini Penjelasan BKN hingga Perihal Kontrak

23 Januari 2022, 14:48 WIB
PPPK mengisi 3 klaster jabatan, begini penjelasan oleh BKN /tangkapan layar YouTube Salam Satu Data/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat sejumlah perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan Pegawai Negeri Sipil atau PNS. 

Sejumlah perbedaan PPPK dan CPNS meliputi jangka kerja hingga penempatan. Namun, terdapat pula beberapa persamaan. 

Bahkan perbedaan PPPK dan PNS terpaut hanya sedikit. Hal tersebut disampaikan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara atau BKN. 

Baca Juga: Apple iPhone Menjadi Smartphone Terbaik Di China Selama Enam Minggu Berturut-Turut

"Secara umum perbedaan tidak banyak. Persamaannya sendiri sama-sama pegawai Aparatur Sipil Negara," ujar pihak BKN sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Salam Satu Data. 

Perbedaan Umum PPPK dan PNS 

  1. Posisi

PNS diangkat untuk menduduki suatu jabatan pemerintah. Sementara, pengangkatan PPPK dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintah.

  1. Posisi pengangkatan dalam mekanisme

PNS mempunyai masa percobaan selama satu tahun. Sementara, untuk PPPK langsung diangkat tanpa melalui masa percobaan.

  1. Gaji 

PNS sebelum diangkat atau masih dalam masa percobaan, hanya akan mendapat gaji  80%. Sementara untuk PPPK jika diangkat gajinya langsung dibayar 100%.

Baca Juga: Hadiri Ground Breaking RS Muhammadiyah, Kapolri Dukung Penuh Program Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat

Jabatan yang Diisi PPPK

PPPK dapat mengisi tiga klaster jabatan.

  1. Jabatan fungsional

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi dengan PPPK. 

  1. Jabatan pimpinan tinggi

Berdasarkan informasi dari BKN, PPPK dapat langsung melamar ke Jabatan pimpinan tinggi.

Baca Juga: 3 Anggota iKON positif Covid-19, Begini Pernyataan YG Entertainment

  1. Manajemen pemerintah

BKN menyatakan bahwa ada peluang jabatan-jabatan yang bukan struktural, tapi menjalankan fungsi manajemen pemerintah.

Proses Kontrak PPPK

Kontrak PPPK telah termuat dalam ketentuannya  di PP 49. PPPK dikontrak sekurang-kurangnya satu tahun. 

BKN mengatakan bahwa maksimal kontrak PPPK tidak ada, tetapi pemerintah mengacu pada penyusunan kebutuhan PNS.

Baca Juga: Berikut Asrama Putra di Universitas Gadjah Mada, Penasaran?

"Maksimalnya sebenarnya di ketentuan tidak diatur. Tetapi, kebijakan dari pemerintah mengikuti penyusunan kebutuhan PNS per lima tahun, maka maksimal lima tahun," ucapnya. 

Mengenai hal ini, banyak pertanyaan yang dilontarkan, terkait proses memperpanjang jabatan. 

Apakah akan melakukan seleksi kembali? 

"Permasalahan apakah melalui proses seleksi? Sebenarnya tidak," ujarnya. 

Baca Juga: Tak Hanya Bakso dan Mie Ayam, Ini Dia Kuliner Khas Solo yang Wajib Anda Coba Ketika Berkunjung Ke Solo!

"Proses seleksi jika yang bersangkutan ingin pindah ke jabatan lain, atau unit kerja. Sehingga mereka pindah jabatan, harus melalui proses seleksi lagi," jelasnya.

Sementara untuk gaji telah tercantum pada peraturan yang sama bagi PPPK yang menduduki jabatan di instansi pusat ataupun PPPK untuk instansi daerah. 

"Merujuk di Peraturan Presiden di nomor 98 tahun 2020. Untuk PPPK yang berada pada instansi pusat maka beban pembayarannya menjadi beban APBN," ujarnya. 

Baca Juga: Jung Hae In Beri Tanggapan Tentang Hubungannya dengan Jisoo Blackpink: Tidak Pernah Mudah

"Sedangkan PPPK yang bekerja untuk instansi daerah maka beban penghasilan di APBD," ujar pihak BKn menerangkan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Salam Satu Data

Tags

Terkini

Terpopuler