BERITASOLORAYA.com - Terdapat sejumlah perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Sejumlah perbedaan PPPK dan CPNS meliputi jangka kerja hingga penempatan. Namun, terdapat pula beberapa persamaan.
Bahkan perbedaan PPPK dan PNS terpaut hanya sedikit. Hal tersebut disampaikan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Baca Juga: Apple iPhone Menjadi Smartphone Terbaik Di China Selama Enam Minggu Berturut-Turut
"Secara umum perbedaan tidak banyak. Persamaannya sendiri sama-sama pegawai Aparatur Sipil Negara," ujar pihak BKN sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Salam Satu Data.
Perbedaan Umum PPPK dan PNS
- Posisi
PNS diangkat untuk menduduki suatu jabatan pemerintah. Sementara, pengangkatan PPPK dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintah.
- Posisi pengangkatan dalam mekanisme
PNS mempunyai masa percobaan selama satu tahun. Sementara, untuk PPPK langsung diangkat tanpa melalui masa percobaan.
- Gaji
PNS sebelum diangkat atau masih dalam masa percobaan, hanya akan mendapat gaji 80%. Sementara untuk PPPK jika diangkat gajinya langsung dibayar 100%.
Jabatan yang Diisi PPPK
PPPK dapat mengisi tiga klaster jabatan.
- Jabatan fungsional
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi dengan PPPK.
- Jabatan pimpinan tinggi
Berdasarkan informasi dari BKN, PPPK dapat langsung melamar ke Jabatan pimpinan tinggi.
Baca Juga: 3 Anggota iKON positif Covid-19, Begini Pernyataan YG Entertainment
- Manajemen pemerintah
BKN menyatakan bahwa ada peluang jabatan-jabatan yang bukan struktural, tapi menjalankan fungsi manajemen pemerintah.
Proses Kontrak PPPK
Kontrak PPPK telah termuat dalam ketentuannya di PP 49. PPPK dikontrak sekurang-kurangnya satu tahun.
BKN mengatakan bahwa maksimal kontrak PPPK tidak ada, tetapi pemerintah mengacu pada penyusunan kebutuhan PNS.
Baca Juga: Berikut Asrama Putra di Universitas Gadjah Mada, Penasaran?
"Maksimalnya sebenarnya di ketentuan tidak diatur. Tetapi, kebijakan dari pemerintah mengikuti penyusunan kebutuhan PNS per lima tahun, maka maksimal lima tahun," ucapnya.
Mengenai hal ini, banyak pertanyaan yang dilontarkan, terkait proses memperpanjang jabatan.
Apakah akan melakukan seleksi kembali?
"Permasalahan apakah melalui proses seleksi? Sebenarnya tidak," ujarnya.
"Proses seleksi jika yang bersangkutan ingin pindah ke jabatan lain, atau unit kerja. Sehingga mereka pindah jabatan, harus melalui proses seleksi lagi," jelasnya.
Sementara untuk gaji telah tercantum pada peraturan yang sama bagi PPPK yang menduduki jabatan di instansi pusat ataupun PPPK untuk instansi daerah.
"Merujuk di Peraturan Presiden di nomor 98 tahun 2020. Untuk PPPK yang berada pada instansi pusat maka beban pembayarannya menjadi beban APBN," ujarnya.
Baca Juga: Jung Hae In Beri Tanggapan Tentang Hubungannya dengan Jisoo Blackpink: Tidak Pernah Mudah
"Sedangkan PPPK yang bekerja untuk instansi daerah maka beban penghasilan di APBD," ujar pihak BKn menerangkan.***