PPG dalam Jabatan 2022 Update Baru Januari, Mulai Tahapan Penyelenggaraan hingga Kuota

30 Januari 2022, 18:53 WIB
Update informasi PPG dalam Jabatan 2022 /Uswatun Khasanah/Portal Pati

BERITASOLORAYA.com - Terdapat skema PPG Dalam Jabatan yang merupakan update terbaru.

Skema PPG dalam Jabatan update terbaru terdaftar pada tanggal 29 Januari 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com, pada  PPG dalam Jabatan update terbaru, terdapat dalam aturan dalam file Rapat Kerja Forkom Pimpinan FKIP Negeri Seluruh Indonesia, Surakarta, 29 Januari 2022.

Baca Juga: Buku Saya Bacharuddin Jusuf Habibie, Tuang Konsep Memulai di Akhir Berakhir di Awal Mantan Presiden BJ Habibie

Namun, sebelum ke skema atau aturan baru PPG dalam Jabatan yang telah update, terlebih dahulu akan dibahasa aturan PPG dalam jabatan yang telah ada.

Tiga aturan PPG yang telah ada mengacu pada data yang harus diperhatikan dalam verval PTK.

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanggal Lahir

Untuk mengaksesnya tidak dapat dilakukan setiap guru, tetapi dilakukan oleh operator sekolah.

Baca Juga: 3 Cara, 1 Keputusan yang Akan Mengubah Masa Depanmu Selamanya

Hal tersebut karena terdapat pemberitahuan:

'Dalam rangka mendukung implementasi' Satu Data Indonesia', dan optimalisasi proses integrasi data lintas kementerian dalam program-program pembangunan nasional, mohon operator satuan pendidikan dapat segera memperbarui isian NIK dan identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui fitur perbaikan identitas. 

Namun, setiap guru dapat melihat data di Dukcapil untuk memastikan data sinkron.

Baca Juga: Serial Netflix All Of Us Are Dead Dikritik Netizen Korea karena Menampilkan Adegan yang Terlalu Vulgar

Jika di laman Verval PTK, ada bagian 'Valid Dukcapil', nantinya akan terceklis hijau. Untuk status yang berwarna merah tanda silang maknanya harus dilakukan perbaikan.

Perbaikan dilakukan dengan klik lakukan perbaikan identitas. Nanti operator akan meminta perubahan data. 

  1. Riwayat Pendidikan 

Klik Verval PTK, setelah masuk terdapat laman yang tertulis 'Jenis PTK'. 

Baca Juga: Lirik Lagu Liar Angin - Feby Putri Terbaru dan Terpopuler

Untuk mengaksesnya dapat melalui akses PTK datadik. Login menggunakan SSO Dapodik.

Laman tersebut untuk mengecek dan mengedit, di antaranya adalah biodata, beban ajar, tugas, pendidikan, sertifikasi, kepangkatan, riwayat kepegawaian, dan lainnya.

  1. Akses Info GTK 

Untuk laman lain dapat  mengakses melalui laman info GTK.

Di laman tersebut terdapat riwayat pendidikan dan juga pernyataan edaran status lulus atau tidak.

Baca Juga: Spoiler All of Us Are Dead Episode 3, Zombie Berusaha Menerobos Masuk ke Tempat Persembunyian

Untuk update terbaru PPG dalam jabatan berupa tahapan, kuota, dan link resmi dapat disimak di bawah ini.

Tahap Penyelenggaraan

  1. Pendaftaran dan seleksi Administrasi
  2. Lulusan Seleksi Akademik (Pretest)l
  3. Konfirmasi kesediaan
  4. Penetapan Calon Mahasiswa PPG dalam Jabatan
  5. Lapor diri
  6. Analisis Materi Pembelajaran Berbasis Masalah, Literasi dan HOTS 5 Sks
  7. Desain Pembelajaran Inovatif 3 SKS
  8. Desain Pembelajaran Inovatif 3 SKS
  1. Uji Komprehensif
  2. Praktik Pembelajaran Inovatif 4 SKS
  3. UMK PPG UKIN 4 hari, Up 2 hari

Nilainya semuanya minimal harus 70. 

Baca Juga: Persija Punya Pelatih Baru, Beberapa Pemain Dikabarkan Jadi Tidak Senang

Kuota PPG 2022

  1. PPG dalam Jabatan TMT sampai Desember 2015. Rencana Pelaksanaan sekitar 3 bulan. Kuota sekitar 40.000 dilakukan dengan dua angkatan. Jumlah calon peserta sekitar 1.138.973. 
  2. PPG Dalam Jabatan TMT mulai tahun 2016 rencana pelaksanaan adalah sekitar 1 semester. Kuota sekitar 36.000 dengan jumlah calon peserta 428.765
  3. PPG Prajabatan Model Baru 2022, rencana pelaksanaannya sekitar 2 semester. Kuota sekitar 40.000 dengan calon peserta kurang lebih 45.590.

Mengenai info lebih lanjut, Anda dapat mengunduhnya di sini.

Baca Juga: 4 Makanan Ampuh untuk Membuat Otak Kamu Pintar, Murah dan Mudah Didapatkan

Itulah skema PPG dalam jabatan update terbaru terdaftar pada tanggal 29 Januari 2022.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler