PPPK Tahap 3 Segera Dibuka: Ini Syarat dan Kriteria Peserta yang Bisa Pilih Formasi serta Link Resmi

4 Februari 2022, 09:45 WIB
ilustrasi: pendaftaran PPPK tahap 3 akan segera dibuka, simak syarat dan kriteria peserta yang bisa memilih formasi /Instagram/@bkngoid

BERITASOLORAYA.com - Jadwal seleksi PPPK Tahap 3 akan segera dibuka. Namun, bagi peserta harus mengetahui syarat dan kriteria untuk memilih formasi.

Pasalnya, syarat dan kriteria memiliki formasi untuk PPPK Tahap 3 merupakan syarat secara umum.

Syarat dan kriteria memilih formasi PPPK Tahap 3 seringkali menjadi pertanyaan bagi peserta PPPK Tahap 1 dan 2, bagi yang lulus PG.

Baca Juga: Awas! Jangan Dulu Menikah Kalau Kamu Masih Punya Sifat-Sifat Ini, Nomor 4 Paling Berbahaya

Sementara itu, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sempat membahas mengenai formasi PPPK Tahap 3.

Secara umum dapat dilihat berdasarkan peraturan yang telah Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021.

Isinya tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPNPN) untuk Jabatan Fungsional Guru serta Instansi Daerah tahun 2022.

Baca Juga: 4 Ilmu yang Wajib Kamu Kuasai Sebelum Menikah, Nomor Terakhir Paling Penting

Inilah syarat PPPK

1. Peserta memilih formasi kembali di instansinya yang masih belum terisi serta sesuai dengan Sertifikat Pendidik atau Kualifikasi Pendidikan

2. Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.

Ketentuan: Bagi peserta yang tidak lolos tes tahap 1 dan 2. Nantinya, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes tahap 1 dan 2.

Baca Juga: 15 Universitas yang Tidak Mau Dinomorduakan Saat SNMPTN 2022, Strategi Memilih PTN

Sementara itu, kriteria PPPK Tahap 3 adalah sebagai berikut.

1. Guru non-ASN yang telah mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah serta telah terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lolos seleksi kompetensi II

2. Tenaga honorer eks, dengan kategori II sesuai database tenaga honor Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II

3. Guru swasta yang sudah mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat serta telah terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Baca Juga: Presiden Jokowi Nyatakan Pemerintah Lakukan Persiapan Lebih Baik untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum serta terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG ) Kemendikbud Ristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II

5. Peserta yang akan mendaftar PPPK Tahap 3 dapat kembali memilih formasi melalui laman sscasn.go.id

6. Peserta dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia serta sesuai dengan Serdik dan/atau kualifikasi Pendidikan

Baca Juga: BTS Ukir Prestasi Baru di Industri Musik, Jadi Artis Pertama yang Punya 2 Lagu Melampaui 2 Juta Poin Oricon

BKN telah merincikan secara mendetail terkait syarat dan kriteria tersebut. Jika membuka laman BKN, klik pada bagian peraturan, file akan otomatis terunduh.

Untuk jadwal penyelenggaraan PPPK Tahap 3, diprediksi akan dibuka setelah evaluasi PPPK Tahap 2 berakhir. Diperkirakan sekitar pertengahan Februari 2022.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler