BERITASOLORAYA.com - Seleksi PPPK Tahap 3 diperkirakan akan segera dijadwalkan. Untuk itu, persiapan harus dilakukan.
Seleksi PPPK Tahap 3 belum ada informasi secara lengkapi. Untuk itu, disarankan selalu melakukan pengecekan secara berkala.
Namun, pada laman SSCASN sudah terdapat informasi persiapan memilih formasi PPPK Tahap 3.
Baca Juga: Imbas Changmin TVXQ Menikah, Penjualan Album Devils Menurun Drastis, Fans Tidak Suka
Syarat untuk seleksi PPPK Tahap 3 perlu dipersiapkan agar prosesi pelaksanaan lebih mudah dan tidak tergesa-gesa.
Aturan seleksi PPPK Tahap 3 terdapat dalam PermenPANRB nomor 28 tahun 2021. Terdapat pada Paragraf 11, Seleksi Kompetensi 111 Pasal 37.
Syarat pelamar untuk seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria berikut.
Baca Juga: Kena Bully Karena Pakai Barang KW, Youtuber Free Zia Siap Bawa ke Jalur Hukum
Syarat Melamar di Kompetensi Tahap 3