Dirjen GTK Ungkap Begini Tentang Jadwal PPPK Tahap 3 dan Ini 4 Poin Pentingnya

5 Februari 2022, 16:05 WIB
Update Terbaru Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3, Nunuk Suryani Sampaikan Ini beserta poin pentingnya /Tangkap layar/Instagram @nunuksuryani

BERITASOLORAYA.com - Beberapa kali PPPK tahap 3 dibahas oleh pihak terkait. Salah satunya, yaitu Kemendikbud Ristek. 

Dirjen GTK, beberapa kali juga membahas PPPK tahap 3. Entah dalam akun media sosialnya ataupun platform lainnya. 

Selain itu, Kemendikbud Ristek sempat membahas PPPK tahap 3 bersama Komisi X DPR RI dalam rapat bersama. 

Baca Juga: Mengejutkan, Ricky Kambuaya Dicoret Shin Tae Yong dari Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2022

1. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek RI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait seleksi guru Aparatur Sipil Negara ASN PPPK Tahun 2021.

Evaluasi dengan mempertimbangkan permasalahan yang timbul pada PPPK tahap 1 dan 2 serta masukan dari para pemangku kepentingan pendidikan sehingga memastikan permasalahan seleksi PPPK Tahun 2021 tidak terjadi lagi pada tahun 2022.

2. Komisi X DPR RI meminta Kemendikbud Ristek RI sebagai bagian dari anggota Panselnas seleksi PPPK untuk mengkaji dan merumuskan terobosan hukum dalam bentuk ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga: Jisoo dan Jung Hae In Diisukan Cinlok di Snowdrop, Inilah 5 Tanda-tanda yang Berhasil Fans Kumpulkan

Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan atau kepastian bahwa guru honorer swasta yang sudah lulus seleksi PPPK akan dikembalikan ke sekolah asal.

3. Komisi X DPR RI dan Kemendikbud Ristek RI sepakat bahwa guru yang sudah lulus dan memenuhi Passing Grade (PG) akan mendapat formasi tanpa ujian kembali.

Oleh sebab itu, Komisi X DPR RI mendukung Kemendikbud Ristek untuk berkoordinasi dengan KemenPAN RB agar terbit PermenPAN RB baru yang mengatur hal yang dimaksud. 

Baca Juga: Persija Datangkan Striker Pengganti Simic, Jauh Lebih Tajam dan Muda

Namun, terkait peserta yang lulus Passing Grade (PG), jika peserta ingin berpindah terdapat pula aturan lainnya yang sudah tertuang pada PermenPANRB nomor 28 Tahun 2021.

4. Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI untuk melakukan sosialisasi secara masif.

Sementara, untuk anggaran gaji dan tunjangan guru honorer yang sudah lulus PPPK sepenuhnya akan bersumber dari APBN melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga: Interaksi manis Park Solomon dan Cho Yi Hyun Terpampang Nyata di Video Behind The Scene Aoaut, Penggemar Heboh

Terkait hasil Rapat Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud Ristek dapat ditinjau lebih lanjut di sini.

Sementara itu, informasi jadwal PPPK Tahap 3 disampaikan Dirjen GTK, Nunuk Suryani secara tersirat, dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @nunuksuryani. 

Ia mengatakan bahwa jika sudah ada informasi valid tentang seleksi PPPK tahap 3 akan segera disampaikan, tanpa harus diminta terlebih dulu oleh peserta. 

Baca Juga: Inilah Amalan yang Pahalanya Menggunung, Ustadz Khalid Basalamah: Bisa Selamatkan Orang Tua dari Siksa Kubur

"Jangan tanya kapan jadwal ini, kapan jadwal itu,karena ingin tahunya sahabat-sahabatku ini luar biasa besarnya karena kalau sudah ada info yang valid, tanpa ditanya pun saya pasti kabarkan," ujar Nunuk Suryani dalam akun Instagram pribadinya. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @nunuksuryani Komisi X DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler