Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB

12 Februari 2022, 14:47 WIB
Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB /instagram.com/@ppgkemendikbud

BERITASOLORAYA.com - Untuk melihat undangan PPG dalam Jabatan sangatlah penting. Pasalnya, guru akan mengetahui apakah dirinya terpanggil mengikuti seleksi. PPG.

Adapun yang akan diundang PPG dalam Jabatan, berdasarkan data pemutakhiran data tertanggal terakhir 30 Januari 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), Inilah cara melihat undangan PPG dalam Jabatan.

Baca Juga: Siapkan Nasi! Resep Tahu Cabe Garam yang Bikin Nagih

1. Untuk melihatnya, dapat mengklik pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id/

2. Klik Login SIMPKB

3. Masukkan 'Alamat surel' dan 'Password'

4. Klik Masuk

Baca Juga: Wajib Tahu! 30 Lokasi Pusat Pelaksanaan UTBK SBMPTN

5. Apabila peserta/ guru/pelamar mendapat undangan, terdapat imbauan untuk melengkapi data diri dan persyaratan.

'Anda mendapat kesempatan sebagai kandidat peserta PPG dalam Jabatan 2022. Silahkan lengkapi dan ajukan data profil anda.'

Ciri lainnya, yakni memiliki simbol ceklis hijau.

Baca Juga: Jadwal Resmi Tunjangan Sertifikasi Guru, TPG Triwulan 1 Tahun 2022

Sementara itu, jika mempunyai permasalahan lain, yang ingin ditanyakan dapat klik 'FAQ' pada Portal tersebut.

Jika sudah mendapat undangan, langkah selanjutnya adalah pendaftaran. Kemudian, langsung mengunggah berkas.

Syarat administrasi atau berkas terdapat dalam surat edaran 'Pendaftaran PPG dalam Jabatan' tertanggal 4 Februari 2022.

Baca Juga: Wajib Coba! Resep Cilok Krispi yang Mudah dan Enak

Berikut Berkas administrasi yang harus diunggah.

1. Peserta calon mahasiswa PPG mengunggah hasil pindai scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi).

Mahasiswa yang berijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

Baca Juga: Son Ye Jin Mengumumkan Kabar Pernikahannya dengan Hyun Bin

2. Peserta calon mahasiswa PPG mengunggah hasil pindai scan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Peserta calon mahasiswa PPG mengunggah hasil pindai scan Surat Keterangan (SK) kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir)

Surat Keterangan (SK) tersebut dilegalisasi oleh:

Baca Juga: Jiyeon T-Ara Mengumumkan Kabar Pernikahannya dengan Hwang Jae Gyun

a Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan

c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Cahaya – Tulus, Beri Kebahagiaan dengan Jalan yang Terang

d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah negeri yang mempunyai SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4. Peserta calon mahasiswa PPG mengunggah hasil pindai scan Surat Keterangan (SK) pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Peserta calon mahasiswa PPG dalam Jabatan mengunggah hasil pindai scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Ingkar – Tulus, Cerita Hubungan yang Berakhir

Untuk mengetahui lebih jelasnya, mengenai berkas dan surat edaran tertanggal 4 Februari, dapat (Klik Disini)

Itulah cara melihat undangan di SIMPKB.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler