Guru Honor Sekolah Negeri Tidak Boleh Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Begini Penjelasannya

- 9 Februari 2022, 14:35 WIB
Guru Honor Sekolah Negeri Tidak Boleh Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Guru Honor Sekolah Negeri Tidak Boleh Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 /Mohamed_hassan/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 dibuka pada tanggal 10 Februari 2022.

Terdapat beberapa kriteria guru yang dapat mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022, seperti yang memiliki akun SIMPKB dan NUPTK.

Namun, ada juga kriteria guru yang tidak boleh mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Widodari – Denny Caknan dan Guyon Waton

Salah satunya adalah guru honor sekolah, menurut surat edaran resmi Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022, tidak memperbolehkan guru honor sekolah mengikuti PPG dalam jabatan 2022.

Sebab guru honor sekolah tidak termasuk sasaran yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengikuti PPG daljab tahun 2022.

Lebih lanjut untuk sasaran peserta PPG daljab tahun 2022 salah satunya yaitu data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Dapodik tanggal 30 Januari 2022.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Bagaikan Langit – Melly Goeslaw atau Potret

Selain itu pada pembahasan mengenai persyaratan administrasi di poin c dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa:

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x