4 Kategori Guru yang Tidak Bisa Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Selengkapnya

- 11 Februari 2022, 10:09 WIB
Ilustrasi Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Ilustrasi Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 /Pixabay/ Narcis Ciocan/Pixabay


BERITASOLORAYA.com - PPG dalam jabatan tahun 2022, Kemendikbud Ristek telah resmi membuka jadwal pendaftarannya yaitu dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2022.

Pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 diperuntukkan agar calon guru nantinya dapat melakukan sertifikasi dan mengikuti pretest pada pelatihan PPG daljab nanti.

Namun, pada PPG dalam jabatan tahun 2022 terdapat juga calon guru yang tidak dapat melakukan sertifikasi di tahun 2022, berikut ulasannya:

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Danar Widianto, Calon Pemenang X Factor Indonesia 2021

Pemerintah telah membuat perencanaan kouta PPG tahun 2022 yang terbagi menjadi tiga jenis PPG.

Pertama, PPG dalam jabatan (TMT s.d Desember 2015) dengan rencana pelaksanaannya yaitu tiga bulan, kuota yang diberikan sebanyak 40.000 (2 angkatan), dan jumlah calon peserta sebanyak 1.138.373.

Kedua, PPG dalam jabatan (TMT mulai 2016), rencana pelaksanaan satu semester, kuota yang diberikan sebanyak 36.000, dan jumlah calon peserta sebanyak 428.765.

Ketiga, PPG prajab model baru, dengan rencana pelaksanaan dua semester, kuota yang diberikan sebanyak 40.000, dan jumlah calon peserta sebanyak 45.590.

Baca Juga: Lirik Sholawat Sholli Wa Sallimda Lengkap dengan Versi Jawa, Pengingat Setiap Malam Jumat

Untuk pemberian sertifikat pendidik sendiri tidak bisa langsung diberikan, melainkan harus melewati uji kompetensi dan juga tahapan selanjutnya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x