PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Simak 5 Berkas, Format, dan Ukuran File yang Diunggah di SIMPKB

13 Februari 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi lima Berkas, beserta Format, dan Ukuran File yang Diunggah pada SIMPKB /Anete Lusina/

BERITASOLORAYA.com - PPG dalam jabatan tahun 2022 kembali diselenggarakan oleh Kemendikbud Ristek.

PPG dalam jabatan tahun 2022 ini resmi dibuka pendaftarannya pada tanggal 10 hingga 23 Februari 2022.

Untuk calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu berkas-berkas apa saja yang dibutuhkan.

Baca Juga: 5 Berkas serta Format Ukurannya untuk Syarat PPG dalam Jabatan hingga Cara Kompres atau Mengecilkan File

Berkas-berkas ini yang nantinya harus diunggah pada akun SIMPKB dari calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 diantaranya:

1. Ijazah

Hal pertama yang di unggah ke laman ppg.simpkb.id di bagian profil yaitu ijazah. Dimana pada pengunggahan file ijazah ini harus sama dengan data-data ijazah yang diinput pada bagian linieritas S1 atau D4 dengan bidang studi PPG.

Untuk ukuran file ijazah yang diunggah harus berformat PDF dan memiliki ukuran minimal sebesar 20 KB dan maksimal 1,5 MB.

Baca Juga: Keunggulan Kurikulum Merdeka yang Resmi Diluncurkan oleh Kemendikbud Ristek, beserta Platform Merdeka Belajar

Untuk file ijazah Anda yang terlalu besar, bisa terlebih dahulu melakukan kompres file agar pengunggahan file dapat dilakukan di akun SIMPKB.

2. Pindaian SK Pengangkatan Pertama

Yaitu hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama yaitu TMT awal mengajar. Scan asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi Kab/Kota.

Untuk ukuran dan formatnya yaitu minimal 20 KB dan maksimal 1,5 MB. Untuk jenis filenya diharuskan berjenis PDF.

Baca Juga: Daftar Makanan Fermentasi yang Baik untuk Kesehatan Pencernaan

3. Pindaian SK Pengangkatan Kenaikan Pangkat Terakhir

Hasil pindai (scan) SK Kenaikan Pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan dua tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir) SK tersebut dilegalisir.

Untuk format dan juga ukuran filenya sama dengan SK pengangkatan pertama.

4. Pindaian SK Pembagian Tugas Mengajar

Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar dua tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 asli atau fotokopi legalisir Kepala Sekolah.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Sumayyah - Anisa Rahman Mengisahkan Keteguhan Iman Seorang Wanita

File SK pembagian tugas mengajar ini akan ada banyak file yang diunggah, karena memerlukan data pembagian tugas yang telah disampaikan dari semester satu sampai semester dua (pertahun).

Oleh sebab itu, dianjurkan untuk mengompres SK pembagian tugas mengajarnya menjadi satu.

Kalau misalkan per semester nanti akan dibagi menjadi dua semester atau satu tahun, jika dalam satu semester terdapat empat lembar berarti karena dua tahun terakhir artinya terdapat 16 lembaran dan semua itu dijadikan satu.

Untuk ukuran dan format berkasnya juga sama seperti SK pengangkatan pangkat terakhir.

Baca Juga: Manfaat Konsumsi Buah Ceri untuk Kesehatan dan Tubuh

5. Pakta Integritas

Pakta Integritas dapat diunduh melalui template surat di laman PPG kemudian diisi dan diberikan materai.

Hasil pindai (scan) pakta integritas dari calon calon mahasiswa bahwa berkas atau dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai 10000 dan ditandatangani.

Untuk format file dan ukurannya juga sama seperti SK Pengangkatan pangkat terakhir.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler