3 Kategori yang Tidak Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan hingga 7 Penyebab Tidak Diundang serta Solusinya

14 Februari 2022, 08:19 WIB
Ilustrasi penyebab tidak bisa ikut PPG Daljab serta tidak mendapatkan undangannya, berikut penjelasannya /pexels.com

BERITASOLORAYA.com - Undangan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan sudah resmi muncul. Namun, ada beberapa peserta yang tidak mendapatkan undangan.

Pasalnya, terdapat tiga kategori guru yang tidak dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Selain itu, perlu diketahui pula penyebab tidak mendapat undangan.

Lalu, siapa saja tiga kategori guru yang tidak dapat mengikuti PPG dalam jabatan? Apa penyebab tidak diundang?

Baca Juga: Penting! 6 Cara Atasi Panu yang Mengganggu, Salah Satunya Bahan Alami

Inilah penjelasannya yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).

Berikut tiga kategori guru yang tidak dapat mengikuti ppg dalam jabatan:

1. Sudah sertifikasi

Jika sudah mempunyai sertifikat pendidik tidak mendapat undangan PPG dalam jabatan.

2. Kepala Sekolah

PPG dalam jabatan diperuntukkan bagi guru, karena sesuai dengan namanya yakni Pendidikan Profesi Guru.

3. Gagal UTN 4 kali

Bagi yang sudah ulangan hingga empat kali dan belum lulus, tidak akan mendapat undangan PPG dalam jabatan.

Pada video, dijelaskan mengenai solusi untuk yang gagal UTN hingga empat kali.

"Solusi bagi yang tidak lulus UTN empat kali, yakni yang bersangkutan datang ke Dinas Kabupaten/Kota. Meminta Surat pengantar ke LPMP supaya gemboknya dibuka," penjelasan narasumber video Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).

Baca Juga: Chungha Membela Hanbok Korea, Netizen Senang dan Mendukung Tindakannya

Sementara itu, di lain video Kanjeng Mariyadi Ngawi, juga menjelaskan mengenai penyebab tidak diundangnya peserta PPG dalam jabatan, diantaranya:

1. Status guru honor sekolah menjadi salah satu penyebab tidak diundang PPG dalam jabatan.

Jika tidak memenuhi persyaratan akan terdapat pemberitahuan dengan tanda 'ceklis silang merah'.

2. Status sertifikasi menjadi salah satu penyebab tidak diundang PPG dalam jabatan. Jika statusnya sudah sertifikasi tidak dapat undangan PPG dalam jabatan.

3. TMT dapat juga menjadi penyebab tidak mendapat undangan PPG dalam jabatan.

4. Memiliki jabatan sebagai kepala sekolah.

PPG diperuntukkan bagi guru, sehingga untuk yang menjabat sebagai kepala sekolah tidak bisa mendapat undangan.

5. Jika sudah pernah melakukan UTN empat kali dan belum lulus akan tersilang merah.

6. Bagi yang sudah menerima Banpem PPG, tidak mendapat undangan PPG dalam jabatan.

Catatan: Penyebab tidak diundang PPG dalam jabatan, diketahui dengan salah satu pemenuhan persyaratan memiliki tanda 'ceklis silang merah'.

7. Penyebab PPPK tidak diundang PPG dalam jabatan.

Pasalnya, status PPPK pada pendaftaran pertama kondisinya diundang PPG. Namun pada pendaftaran kedua, statusnya berubah menjadi tidak diundang dan menjadi 'Guru honor sekolah'.

Baca Juga: Bintang Single Inferno, Kim Jun Sik Ungkap tentang Kurangnya Waktu untuk Tampil di Layar

Menurut Mariyadi Ngawi ada harapan. Hal tersebut disebabkan adanya pengumuman pemutakhiran layanan dari admin SIMPKB Pusat.

Adapun pemutakhiran data dilakukan pada tanggal 13 Februari hingga 14 Februari 2022.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler