Tiga Kategori Guru yang Sudah Tidak Bisa Ikut PPG Tahun 2022 dan Solusi untuk Calon Guru, Simak Penjelasannya

- 13 Februari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi guru. Ada tiga kategori guru yang tidak dapat mengikuti PPG dalam Jabatan 2022
Ilustrasi guru. Ada tiga kategori guru yang tidak dapat mengikuti PPG dalam Jabatan 2022 /mohamed_hassan / PIXABAY.

BERITASOLORAYA.com- Kemendikbud Ristek kembali mengadakan PPG dalam Jabatan tahun 2022.

PPG dalam Jabatan tahun 2022 diselenggarakan pada tanggal 10 hingga 23 Februari 2022 nanti.

Untuk calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2022, perlu mengetahui dahulu tiga kategori guru yang tidak bisa mengikuti PPG tahun 2022.

Baca Juga: 5 Berkas serta Format Ukurannya untuk Syarat PPG dalam Jabatan hingga Cara Kompres atau Mengecilkan File

Setelah calon guru melakukan pendaftaran pemutakhiran data peserta PPG dalam Jabatan tahun 2022 di verval ptk dan Dapodik dengan batas tanggal sampai 30 Januari 2022 lalu.

Ketika calon guru login ke akun SIMPKB masing-masing, akan ada data-data hasil validasi.

Jika hasil validasi data calon guru masih terdapat silang merah, maka klik bagian “Cek Validasi NIK dan NUPTK”.

Baca Juga: Keunggulan Kurikulum Merdeka yang Resmi Diluncurkan oleh Kemendikbud Ristek, beserta Platform Merdeka Belajar

Selanjutnya selain calon guru mengetahui terkait data validasi sudah benar atau belum, untuk melihatnya dapat dilihat melalui tanda sembilan kotak yang ada di sudut atas kanan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah