Undangan Penyerahan SK PPPK Tahap 1, Simak Berkas yang Diperlukan hingga Aturan Pakaiannya

24 Februari 2022, 19:52 WIB
Undangan Penyerahan SK PPPK Tahap 1, Simak Berkas yang Diperlukan hingga Aturan Pakaiannya /cirebonkota.go.id

BERITASOLORAYA.com - SK PPPK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

SK PPPK ini akan menunjukkan bahwa guru tersebut merupakan guru yang telah terdaftar menjadi bagian dari tenaga kependidikan.

Oleh sebab itu kehadiran jadwal penyerahan SK PPPK ini menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para guru yang telah berjuang melewati beberapa tahap hingga akhirnya dinyatakan lolos dna layak untuk menerima SK PPPK.

Baca Juga: Pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag Resmi Dibuka serta Langkah Ajuan Melalui SIMPATIKA

Lebih lanjut hasil seleksi guru PPPK tahap 1 maupun tahap 2, setelah berhasil melakukan pemberkasan, maka calon guru akan menunggu untuk jadwal penyerahan SK PPPK.

Berkaitan dengan itu, menurut surat edaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, pada Selasa, 22 Februari 2022.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk para calon guru yang lulus PPPK, baik PPPK guru maupun non guru di tahap 1.

Baca Juga: Wonpil DAY6 Menangis Saat Siaran Langsung, Umumkan Pendaftaran Wajib Militer Dipercepat

Dalam surat edaran tersebut merupakan undangan untuk penyerahan SK PPPK, pada Rabu, 23 Februari 2022, khusus di Kota Banjar.

Selain itu terdapat informasi juga mengenai pakaian yang harus dikenakan oleh guru yang akan menghadiri penyerahan SK PPPK.

Dimana guru diharuskan memakai seragam KORPRI lengkap, sepatu hitam polos pantofel, celana atau rok warna hitam polos, memakai peci Nasional (laki-laki).

Baca Juga: Ingin Mengajak Orang Lain untuk Sedekah? Buya Yahya: Awas, Jangan Katakan Hal Ini

Sedangkan untuk wanita yang berkerudung diharuskan memakai warna putih polos dan menggunakan masker.

Selanjutnya untuk barang-barang yang diharuskan dibawa saat penyerahan SK PPPK yakni materai Rp10.000, sebanyak 6 lembar.

Kemudian, fotokopi KTP 2 lembar, kartu keluarga 2 lembar, akta nikah 2 lembar, NPWP 2 lembar, dan ballpoint tinta hitam.

Baca Juga: Rusia Meluncurkan Invasi ke Ukraina, PBB Katakan Pasukan Rusia di Ukraina Bukan Penjaga Perdamaian

Perlu diketahui untuk saat penggajian, gaji guru akan dipotong untuk pajak penghasilan.

Oleh sebab itu, perlu diupayakan untuk guru agar membuat NPWP.

Dikarenakan, jika mempunyai NPWP, nantinya tidak akan mendapatkan potongan yang tidak terlalu besar.

Kemudian hal lain yang perlu diketahui oleh para guru yaitu peserta wajib hadir dan tidak diperkenankan untuk diwakilkan.

Baca Juga: Drakor Twenty Five Twenty One Makin Buat Penonton Gemas, Kim Tae Ri Nangis Bikin Nam Joo Hyuk Ngakak

Itulah aturan yang perlu guru ketahui ketika nanti diundang untuk penyerahan SK PPPK.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler