Kapan PPPK Tahap 3? Ini Penjelasan PANRB serta Pemusatan Formasi

27 Februari 2022, 20:46 WIB
Pelaksanaan PPPK tahap 3 dan pemusatan formasi /Kemendikbudristek

BERITASOLORAYA.com - Seleksi PPPK tahap 3 seringkali ditanyakan. Mengingat pula telah ada pemberkasan seleksi PPPK tahap 2. 

Adapun mengenai seleksi PPPK tahap 3 dibahas oleh PANRB terkait 'Rencana Penerimaan PPPK Tahun 2022'.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube ASNKnowledge, inilah pembahasan mengenai seleksi PPPK tahap 3. 

Kapan seleksi Tahap 3 dilaksanakan? Mengenai hal tersebut, pihak PANRB mengatakan bahwa sedang mempersiapkan, baik untuk guru maupun jabatan teknis yang lain. 

Baca Juga: TPG Ribuan Guru Terancam Lambat Cair karena Masalah Ini, Lakukan Langkah Berikut Jika Mengalami Hal Serupa

"Kemudian, kita sedang menyiapkan untuk PPPK. Baik guru yang di tahap 3, maupun untuk jabatan-jabatan teknis dan kesehatan lainnya," ujarnya. 

Berdasarkan Surat Deputi Bidang SDM Aparatur, Kepada DJPK Kemenkeu, Nomor B/1404/SM.01.00/2021 tanggal 16 September 2021, tentang 'Penegasan Data Perkiraan Formasi ASN untuk Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2022' terdapat perhitungan ASN 2022. 

Perhitungan ASN tahun 2022

PPPK JF Guru : 758.018

PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis: 184.239

Total semuanya: 942.257

"Kita sudah menyiapkan untuk tahun ini sekitar 900-an formasi sehingga saat ini kita mendorong bagi Kementerian Lembaga dan Pemerintah daerah yang membutuhkan PPPK, kini bisa mengusulkan kembali," tambahnya. 

Baca Juga: Lirik Lagu 'Cinta Sampai Mati' Kangen Band, Kisah Cinta Abadi hingga Maut Memisahkan

Hal tersebut, khususnya berdasarkan adanya perbaikan Permenpan Nomor 25.

"Kemudian posisi saat ini, posisinya kita memang baru 16% untuk guru karena keterbatasan dan sebagainya.  Barangkali antara pelamar dengan yang lulus Passing Grade. Kemudian juga formasi di Pemda belum sesuai," katanya. 

Formasinya hampir 180-an ribu. Untuk itu, akan ada penempatan di daerah-daerah 3T, bagi guru-guru yang melamar dari PPPK.

"Nanti formasinya akan kita pusatkan sehingga nanti guru-guru akan kita distribusi ke daerah-daerah terpencil. Termasuk daerah yang tidak ada pelamar," ujarnya. 

Baca Juga: Genjot Vaksinasi, Polres Banjarnegara Siapkan 7800 Dosis Vaksin

Rata-rata pada tahun 2021, posisi untuk jabatan-jabatan, khususnya pada jabatan-jabatan fungsional. 

Inilah jabatan-jabatan fungsional yang dimaksud.

Pemerintah Pusat 

  1. Dosen
  2. Penjaga Tahanan 
  3. Penyuluh KB 
  4. Pemeriksa 
  5. Perawat 
  6. Analis hukum Pertanahan
  7. Jaksa
  8. Dokter 
  9. Statistisi
  1. Pranata Komputer 
  2. Pranata Barang Bukti 
  3. Pengawas Farmasi dan Makanan 
  4. Penyuluh Perikanan 
  5. Perencana 
  6. Analisis Perkara Peradilan. 

Pemerintah Provinsi 

Jabatan Guru 

  1. Guru BK
  2. Guru Tk
  3. Guru Matematika 
  4. Guru Seni Budaya 
  5. Guru Bahasa indonesia 

Jabatan Kesehatan 

  1. Perawat 
  2. Dokter
  3. Asisten Apoteker 
  4. Perekam Medis
  5. Apoteker 

Jabatan Teknis 

  1. Pranata Komputer 
  2. Pranata Kehutanan 
  3. Pengawas Benih Tanaman 
  4. Pengelola Keuangan 
  5. Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa

Baca Juga: Percakapan Manis Wonyoung & Leeseo IVE Buat Fans Jatuh Cinta, Wonyoung: Aku Minta Maaf, Aku Tidak Bisa...

Pemerintah Kabupaten/Kota 

Jabatan Guru

  1. Guru Kelas 
  2. Guru Penjaskes
  3. Guru BK
  4. Guru Tk 
  5. Guru Seni Budaya 

Jabatan Tenaga Kesehatan 

  1. Perawat 
  2. Bidan 
  3. Dokter 
  4. Apoteker 
  5. Pranata Laboratorium Kesehatan 

Jabatan Teknis

  1. Penyuluh Pertanian 
  2. Auditor 
  3. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 
  4. Pengelola Keuangan 
  5. Verifikator Keuangan.***
Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube ASNKnowledge

Tags

Terkini

Terpopuler