Dirjen GTK Cermati Alokasi Gaji PPPK Berdasarkan SE Kemenkeu

31 Maret 2022, 13:32 WIB
Ilustrasi alokasi gaji PPPK /pixabay.com/EmAji

BERITASOLORAYA.com - Alokasi gaji PPPK dicermati oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril.

Alokasi gaji PPPK yang dicermati Dirjen GTK, Iwan Syahril berdasarkan SE Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-98/PK/2021 tertanggal  25 Juni 2021.

Selain itu, alokasi gaji PPPK  berdasarkan pula dengan SE Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember  2021.

Baca Juga: Ahn Hyo Seop Perlakukan Kim Se Jeong Lebih Istimewa Dibanding Lawan Main Lain, Fans Heboh

Hal tersebut dinyatakan Iwan saat rapat bersama Komisi X DPR RI, yakni 'RDP Panja Formasi GTK - PPPK 2022', Selasa.

Iwan memaparkan bahwa alokasi gaji PPPK dari alokasi anggaran berdasarkan SE Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-98/PK/2021 tertanggal  25 Juni 2021 menjelaskan mengenai 'Perhitungan Gaji Guru PPPK dalam Alokasi Anggaran TA 2021'.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota.

Pada pemaparannya, Iwan mengatakan bahwa ada dua hal yang difokuskan berdasarkan SE yang dimaksud, yakni SE Nomor S-98/PK/2021 tertanggal  25 Juni 2021.

Baca Juga: Sembelih 120 Ekor Kerbau Dini Hari, Warga Antusias Ikuti Tradisi Adat Ini di Jambi

Dua hal yang difokuskan adalah sebagai berikut:

-Pemerintah daerah diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan KemenPANRB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

-Alokasi PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam penganggaran sudah ditentukan penggunaannya secara spesifik dan tidak dapat digunakan untuk belanja lain.

Sementara itu, Iwan juga memaparkan mengenai alokasi anggaran 2022. 

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1045, Luffy Mampu Meninju Kaido Sambil Tersenyum

Alokasi tersebut berdasarkan SE Dirjen Perimbangan Keuangan no. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember  2021 tentang 'Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi DAU tahun 2022'.

"Untuk alokasi anggaran 2022 Dirjen Keuangan berdasarkan SE Dirjen Perimbangan Keuangan no. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember  2021  kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi DAU tahun 2022," ujar Iwan.

Pada SE yang dimaksud, Iwan mencermati tiga hal sebagai berikut:

- Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru 2021 sebanyak 14 bulan, termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga belas, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK Guru dimulai sejak Januari 2022

Baca Juga: Program Guru Penggerak Angkatan 7, Ini Dia Kriteria Umum dan Syaratnya dari Kemendikbud Ristek

- Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru 2022 sebanyak 3 bulan gaji, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK dimaksud sejak bulan Oktober 2022

- Alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru merupakan dana yang ditentukan penggunaanya secara spesifik sehingga tidak dapat digunakan.*** 

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel

Tags

Terkini

Terpopuler