BERITASOLORAYA.com - Alokasi gaji PPPK dicermati oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril.
Alokasi gaji PPPK yang dicermati Dirjen GTK, Iwan Syahril berdasarkan SE Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021.
Selain itu, alokasi gaji PPPK berdasarkan pula dengan SE Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021.
Baca Juga: Ahn Hyo Seop Perlakukan Kim Se Jeong Lebih Istimewa Dibanding Lawan Main Lain, Fans Heboh
Hal tersebut dinyatakan Iwan saat rapat bersama Komisi X DPR RI, yakni 'RDP Panja Formasi GTK - PPPK 2022', Selasa.
Iwan memaparkan bahwa alokasi gaji PPPK dari alokasi anggaran berdasarkan SE Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 menjelaskan mengenai 'Perhitungan Gaji Guru PPPK dalam Alokasi Anggaran TA 2021'.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota.
Pada pemaparannya, Iwan mengatakan bahwa ada dua hal yang difokuskan berdasarkan SE yang dimaksud, yakni SE Nomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021.
Baca Juga: Sembelih 120 Ekor Kerbau Dini Hari, Warga Antusias Ikuti Tradisi Adat Ini di Jambi
Dua hal yang difokuskan adalah sebagai berikut:
-Pemerintah daerah diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan KemenPANRB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
-Alokasi PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam penganggaran sudah ditentukan penggunaannya secara spesifik dan tidak dapat digunakan untuk belanja lain.
Sementara itu, Iwan juga memaparkan mengenai alokasi anggaran 2022.
Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1045, Luffy Mampu Meninju Kaido Sambil Tersenyum
Alokasi tersebut berdasarkan SE Dirjen Perimbangan Keuangan no. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 tentang 'Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi DAU tahun 2022'.
"Untuk alokasi anggaran 2022 Dirjen Keuangan berdasarkan SE Dirjen Perimbangan Keuangan no. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi DAU tahun 2022," ujar Iwan.
Pada SE yang dimaksud, Iwan mencermati tiga hal sebagai berikut:
- Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru 2021 sebanyak 14 bulan, termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga belas, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK Guru dimulai sejak Januari 2022
Baca Juga: Program Guru Penggerak Angkatan 7, Ini Dia Kriteria Umum dan Syaratnya dari Kemendikbud Ristek
- Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru 2022 sebanyak 3 bulan gaji, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK dimaksud sejak bulan Oktober 2022
- Alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru merupakan dana yang ditentukan penggunaanya secara spesifik sehingga tidak dapat digunakan.***