Beban Kerja Guru 24 Jam per Pekan Dihapus Dalam RUU Sisdiknas yang Baru, Cek Aturan Terbarunya!

30 Mei 2022, 21:12 WIB
Beban Kerja Guru 24 Jam per Pekan Dihapus Dalam RUU Sisdiknas yang Baru, Cek Aturan Terbarunya! /DOK.PR/Dok.PR

BERITASOLORAYA.com- Di tahun 2022 ini, Pemerintah telah membuat aturan terbaru mengenai beban kerja guru yang tidak lagi sebanyak 24 jam per pekan.

Adanya aturan penghapusan beban kerja guru 24 jam per pekan ini, di atur dalam RUU Sisdiknas yang terbaru.

Dari penghapusan beban kerja guru 24 jam per pekan ini, juga turut dijelaskan oleh Anindito Aditomo, yang merupakan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, dalam sebuah acara webinar.

Di mana Anindito turut memaparkan bahwa Kemdikbud sedang merancang UU Sisdiknas baru yang holistik dan mengintegrasikan 3 UU Pendidikan yang ada pada saat ini.

Baca Juga: Eril Masih Dalam Pencarian, Ini Fakta Mengejutkan dari Penduduk Asli, Swiss Tentang Sungai Aare, Bern

Seperti diketahui bahwa terdapat tiga Undang-undang yang mengintehrasikan UU Pendidikan, diantaranya yakni:

  1. Undang-undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003.
  2. Undang-undang Dikti No. 12 tahun 2012.
  3. Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005.

Nantinya pada Rancangan Undang-undang Sisdiknas akan mengcover atau mengintegrasi ketiga UU tersebut.

Sebagaimana yang telah dijelaskan pada Pasal 35 di dalam UU tersebut, yaitu:

(1). Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

(2). Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

(3). Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pada UU tersebut dapat diketahui bahwa untuk memenuhi beban kerja seorang guru, harus memenuhi 24 jam kerja per pekan.

Baca Juga: 45 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2022 Desain Simpel, Terbaru, dan Mudah Didownload: Tinggal Klik

Sebab tidak akan valid Info GTK seorang guru, jika beban kerja 24 jam per pekan tersebut tidak terpenuhi.

Akan tetapi, pada perkembangan aturan pendidikan di tahun 2022 ini, beban kerja guru tidak lagi harus 24 jam per pekan.

Hal tersebut yang menjadi pembahasan dalam webinar yang dibawakan oleh Anindito Aditomo.

Anindito turut menyampaikan alasan utamanya yakni terlalu teknis atau rinci sehingga sulit mengadaptasi praktek pendidikan sesuai perkembangan zaman.

Contohnya yaitu terdapat Sekolah Penggerak yang menerapkan Kurikulum Merdeka dalam struktur Kurikulum terbaru ini berbeda dengan Kurikulum 2013, terutama pada hal jam pada masing-masing mata pelajaran.

Alasan kedua yaitu setiap mapel berbeda JP nya, sehingga kurang tepat jika dipukul rata 24 JP.

Kemudian, alasan ketiga yaitu ada sekolah di kota besar, ada yang di kota kecil, ada yang di desa terpencil.

Terakhir yaitu, karena pembelajaran saat ini sudah bisa jarak jauh atau hybrid.

Sehingga dari semua alasan tersebut, syarat 24 jam mengajar per pekan di RUU akan dihilangkan.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler