PPPK Tahap 3 Digabung dengan P3K 2022, Berikut Syarat Resminya

1 Juni 2022, 18:20 WIB
Ketentuan PPPK Tahap 3 digabungkan dengan PPPK 2022 sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 serta syarat pendaftaran /sulteng.pikiran-rakyat.com

BERITASOLORAYA.com - Terdapat peraturan baru mengenai seleksi PPPK 2022 atau disebut dengan PPPK Tahap 3.

Adanya peraturan baru tersebut, peraturan lama seleksi tahun 2021 sudah tidak berlaku.

Peraturan seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa aturan resmi PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 diganti dengan permenpan baru sehingga Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021 sudah tidak sesuai perkembangan hukum dan diganti.

Baca Juga: 5 Pasar Tradisional Terpopuler di Medan, Nomor 3 Buat Nyaman Belanja

“bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti” ( dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022).

Maksudnya adalah seleksi PPPK Tahap 3 akan digabungkan dengan PPPK 2022 , disebut dalam Permenpan RB sebagai Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Untuk mendaftar PPPK JF Guru terdapat syarat yang harus diperhatikan sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Pelamar Lulus Passing Grade PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Langsung Pemberkasan?

1. Pelamar merupakan seorang warga negara Indonesia;

2. Pelamar memiliki usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca Juga: Masih Underrated, Ini 5 Boy Group Rookie yang Seharusnya Lebih Mendapat Banyak Perhatian

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Pelamar memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

Baca Juga: Pidato di Gedung Putih, BTS Bicarakan Tentang Kebencian Anti-Asia dalam Konferensi Pers dengan Media

7. Pelamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Pelamar memiliki surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Persyaratan lainnya untuk pelamar sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Baca Juga: Update Gaji 13 Tahun 2022, Ternyata Begini Besarannya Bagi PNS, PPPK, dan CPNS

Diketahui pula bahwa terdapat dua kategori peserta, yakni peserta prioritas yang terdiri dari tiga kriteria berdasarkan yang lulus passing grade dan yang belum.

Kedua adalah peserta secara umum yang telah terdaftar pada database pokok pendidikan.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler