Resmi! Penempatan dan Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Cek Linknya

3 Juni 2022, 12:49 WIB
Ilustrasi. Penempatan dan Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022 /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITASOLORAYA.com- Penempatan formasi dan pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022 dinantikan oleh guru, khususnya yang belum lulus di seleksi kompetensi 1 dan 2.

Mengingat pula terdapat Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang merupakan peraturan terbaru untuk seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022.

Atas resminya Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pendaftaran PPPK Tahap 3 tahun 2022 akan segera dibuka, untuk itu peserta harus memantau secara berkala di laman resmi.

Baca Juga: Cara Daftar PPG Prajabatan Model Baru, Simak 8 Langkah ini

Adapun untuk penempatan peserta PPPK telah terdapat aturan resminya, dengan adanya empat syarat bagi pelamar.

Sebelum membahas aturan penempatan formasi PPPK, alangkah baiknya diketahui terlebih dahulu posisi pelamar PPPK 2022.

Posisi pelamar PPPK 2022 didasarkan pada dua kriteria, yaitu prioritas dan umum. Kemudian, kriteria prioritas terbagi menjadi tiga, yakni prioritas pertama, kedua dan ketiga.

Prioritas pertama adalah guru yang berhasil lulusan passing grade, diantaranya merupakan THK2, honorer negeri, honorer swasta dan lulusan PPG.

Baca Juga: Rainbow Slide Perosotan Raksasa, Tempat Wisata di Bandung yang Viral dan Kekinian untuk Berbagai Usia

Prioritas kedua merupakan guru THK. Lalu, untuk proritas ketiga merupakan guru honorer mengajar di sekolah negeri yang memiliki masa kerja minimal tiga tahun serta terdaftar Dapodik.

Kriteria pelamar umum adalah lulusan PPG dan guru yang terdaftar di Dapodik, baik honorer yang mengajar di sekolah swasta maupun negeri.

Selanjutnya, setelah mengetahui prioritas, untuk penempatan formasi bagi pelamar prioritas tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pada paragraf kelima pasal 32.

Baca Juga: Lirik Lagu Tanpa Kekasihku oleh Agnez Mo, Biar Semua Tahu Kematian Tak Mengakhiri Cinta?

1. Seleksi Kompetensi PPPK 2022 untuk pelamar prioritas 1 yang digunakan adalah hasil seleksi tahun 2021.

2. Seleksi Kompetensi PPPK 2022 sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2.

3. Pelamar sebagaimana dimaksud ayat (1) yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2, menggunakan hasil dengan mengikuti dua ketentuan sebagai berikut:

- Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi

- Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 terlebih dulu.

Baca Juga: Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Diungkap Kemdikbud Ristek dalam Permen PANRB, Cek Segera!

4. Untuk pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III akan dilakukan dengan menilai kesesuaian:

a. kualifikasi akademik.
b. kompetensi.
c. kinerja.
d. pemeriksaan latar belakang (background check).

Sementara untuk penempatan formasi pelamar umum dituangkan dalam paragraf 6 Pasal 34, dengan ketentuan bahwa seleksi kompetensi untuk pelamar umum dilakukan dengan
menggunakan sistem CAT-UNBK (ujian).

Di samping itu pelamar umum juga dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di berbagai sekolah seluruh wilayah Indonesia yang formasinya belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.

Untuk aturan penempatan formasi dapat di cek dengan klik link di sini.

Baca Juga: Cek! PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ada Urutan Prioritas Pemberkasan Bagi Calon Pendaftar, Simak Poin Berikut!

Itulah info update PPPK Tahap 3 atau PPPK 2022 yang dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Permenpan RB.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler