Berikut Penempatan Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Cek Linknya

3 Juni 2022, 17:14 WIB
Ilustrasi Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 /Diskominfo Kota Bandung

BERITASOLORAYA.com- Penempatan formasi PPPK Tahap 3 Tahun 2022 didasarkan pada kriteria pelamar yang terdiri dari pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas untuk peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 didasarkan pada tiga kriteria, yakni prioritas pertama, prioritas kedua dan prioritas ketiga.

Prioritas pertama untuk peserta PPPK Tahap 3 tahun 2022 adalah guru yang memenuhi passing grade, diantaranya guru THK2, honorer negeri maupun swasta swasta dan lulusan PPG.

Baca Juga: PPG Prajabatan 2022 Telah Dibuka. Ingin Tahu Syarat dan Cara Pendaftarannya? Simak di Sini...

Untuk peserta PPPK 2022 prioritas kedua adalah Guru THK. Sedangkan prioritas ketiga adalah Guru honorer di sekolah negeri yang memiliki masa kerja minimal tiga tahun dan Guru tersebut terdaftar di Dapodik.

Adapun untuk pelamar umum diperuntukkan bagi lulusan PPG yang tercatat datanya sebagai lulusan PPG serta honorer negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan.

Kriteria pelamar prioritas dan umum menentukan penempatan formasi PPPK Tahap 3 atau disebut juga dengan PPPK 2022 sebagimana dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Pasalnya, penempatan peserta pada Permenpan RB tersebut diatur pada paragraf kelima pasal 32.

Baca Juga: Gaji 13 PNS Akan Cair Bulan Juli, Simak Daftar Penerima dan Besaran Gaji yang Diberikan


Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman jdih.menpan.go.id, berikut empat syarat berikut yang perlu diperhatikan untuk posisi prioritas:


1. Bagi peserta seleksi Kompetensi PPPK 2022 untuk pelamar prioritas 1 yang digunakan adalah hasil seleksi tahun 2021

2. Bagi peserta seleksi Kompetensi PPPK 2022 sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas seleksi PPPK Tahap 1 dan 2.

3. Bagi peserta yang akan melamar sebagaimana dimaksud ayat (1) yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2, menggunakan hasil dengan mengikuti dua ketentuan sebagai berikut:


- Jika peserta yang melamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi


- Jika peserta yang melamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi PPPK Tahap II terlebih dulu.

Baca Juga: Cara Daftar PPG Prajabatan Model Baru, Simak 8 Langkah ini

4. Untuk peserta yang melamar dan dianggap sebagai prioritas II dan pelamar prioritas III akan dilakukan dengan menilai kesesuaian:

• kualifikasi akademik

• kompetensi

• kinerja

• pemeriksaan latar belakang (background check).


Untuk pelamar sebagai peserta umum dituangkan dalam paragraf 6 Pasal 34 memiliki ketentuan yaitu peserta seleksi kompetensi dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK (ujian).


Selain itu, peserta pelamar umum juga dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di berbagai sekolah seluruh wilayah Indonesia yang formasinya belum terpenuhi oleh pelamar
prioritas.

Baca Juga: MJ ASTRO, Kena Prank Fans Saat Wamil, Agensi Turun Tangan untuk Hentikan

Untuk penempatan peserta PPPK Tahap 3 atau PPPK 2022 dapat di cek dengan klik link (disini)

https://sg.docworkspace.com/d/sIJrfh-yVAaaQ1ZQG.

Itulah info update PPPK Tahap 3 tahun 2022 terkait penempatan formasi. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: jdih.menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler