3 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Bisa Ikut PPPK 2022, Begini Penjelasannya

4 Juni 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi Guru Honorer /iainptk.ac.id/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah resmi merilis peraturan baru terkait pelaksanaan PPPK 2022 yang tercantum pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai kriteria peserta yang diperbolehkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK 2022. Baik guru honorer negeri maupun swasta.

Namun ternyata disisi lain juga terdapat guru honorer yang tidak diperbolehkan mengikuti PPPK 2022.

Baca Juga: Inginkan Formula E Sukses, Begini Kata Sandiaga Uno

Dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, dijelaskan tentang kategori guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman menpan.go.id berikut kriteria guru honorer yang tidak bisa mengikuti PPPK Guru Tahun 2022:

1. Guru Honorer yang Tidak Terdaftar di Dapodik

Sebagaimana diketahui bahwa, salah satu syarat untuk bisa mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022 yaitu guru harus terdaftar pada Dapodik.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 mengenai kategori pelamar baik pelamar umum maupun khusus, adalah mereka yang harus terdaftar di Dapodik.

Pelamar dapat menemukan penjelasan lengkapnya pada Pasal 4 dan 5, terkait pelamar yang dapat mendaftar yaitu :

a. Pelamar Prioritas yang terdiri atas pelamar prioritas I, II, dan III
Dimana pelamar prioritas 1 adalah guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021, baik tahap 1 ataupun tahap 2.

b. Guru honorer yang termasuk kedalam kategori THK II

c. Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer dari Menpan RB, Peluang Menjadi CPNS dan PPPK?

Melihat penjelasan diatas, terlihat bahwa guru yang termasuk pada kriteria point a, b, dan c adalah mereka yang telah terdaftar pada Dapodik

Tidak hanya sampai disitu, penjelasan terkait Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 harus terdaftar di Dapodik juga tertuang pada pasal 6, sebagaimana disebutkan :

a. Lulusan PPG terdaftar database kelulusan PPG di Kemdikbudristek

b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Penjelasan dari Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 sudah sangat jelas, bahwa salah satu syarat bagi guru honorer yang ingin mendaftar PPPK Guru Tahun 2022 adalah pelamar yang sebelumnya telah terdaftar di dapodik.

2. Guru Honorer Yang Tidak Memiliki Ijazah S1/D4

Guru honorer yang tidak memiliki ijazah S1/D4 juga tidak dapat mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Jika pada suatu sekolah terdapat guru honorer yang belum memiliki Ijazah S1/D4 dan telah mengabdi lama serta telah terdaftar pada dapodik, guru tersebut masih belum berkesempatan menjadi pelamar PPK Guru Tahun 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Ada Logika oleh Agnez Mo, Musik yang Pernah Viral di Tahun 2005

Hal tersebut karena, selain data diri terintegrasi anata SSCASN dengan Dukcapil dan Dapodik, juga nantinya akan terintegrasi dengan PDDIKTI.

Lebih lanjut diterangkan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 pada pasal 7, bagian f yaitu :

“Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.”

Pada point tersebut, jelaslah bahwa guru honorer yang tidak atau belum memiliki ijazah S1/D4, masih belum memiliki kesempatan mendaftar PPPK Guru Tahun 2022.

3. Guru Honorer yang Telah Dinyatakan Lulus Hingga Tahap Akhir pada Seleksi PPPK 2021, dan Telah Mendapatkan NI PPPK namun mengundurkan diri.

Bagi guru honorer yang telah dinyatakan lulus hingga tahap akhir pada seleksi PPPK 2021, dan telah mendapatkan NI PPPK namun mengundurkan diri, tidak dapat lagi mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021, pada poin ke-5 yaitu

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Seleksi Mahasiswa PPG Prajabatan 2022 yang Penting untuk Dipelajari

“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya,”

Demikianlah kategori guru honorer yang tidak bisa mendaftar pada PPPK Guru Tahun 2022. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: bkn.go.id menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler