Info PPPK Guru 2022: Cara Cek Masa Kerja di Dapodik Bagi Guru Honorer, Berpeluangkah Jadi Pelamar Prioritas?

6 Juni 2022, 07:09 WIB
Ilustrasi. Info PPPK Guru 2022: Cara cek masa kerja di Dapodik bagi guru honorer, berpeluangkah jadi pelamar prioritas? /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

BERITASOLORAYA.com – Pada PPPK Guru 2022 terdapat kategori pelamar prioritas sesuai dengan peraturan terbaru yakni Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Seperti diketahui, bahwa pada PPPK Guru 2022 terdapat dua jenis kategori pelamar. Berdasarkan ketentuannya yaitu terdiri dari pelamar prioritas dan pelamar umum dan untuk pelamar prioritas pun terdiri dari prioritas I, prioritas II, dan prioritas III.

Dalam ketentuannya, pelamar prioritas pada PPPK Guru 2022 salah-satunya berdasarkan lama pengabdian di sekolah dan sudah terdaftar di Dapodik dengan lebih dari tiga tahun.

Baca Juga: Pada Pendaftaran PPPK Guru 2022, Begini Ketentuan Resmi dari Kemenpan RB

Dengan demikian, sebelum mendaftar PPPK Guru 2022 alangkah baiknya perlu mengecek status masa kerja di Dapodik masing-masing agar berpeluang menjadi pelamar prioritas jika masa kerja lebih dari tiga tahun.

Berikut ketentuan tentang pelamar prioritas pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPPK Guru 2022 pada Pasal 5:

(2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;dan
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.

(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Niat Puasa Sebelum Idul Adha 2022: Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah, Lengkap, Arab Latin dan Terjemahan

Dikutip BeritaSoloraya.com melalui laman Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut ini merupakan cara untuk mengecek lama masa kerja guru honorer yang tercantum pada dapodik. 

  1. Silahkan anda kunjungi laman gtk. klik di sini.
  2. Kemudian klik enter.

Maka Anda akan dihadapkan pada tampilan berupa 'Portal Layanan Program GTK Kemendikbud', kemudian Anda scroll ke bawah.

  1. klik SIMPKB - Admin Personal.
  2.  Silahkan anda klik masuk
  3. Masukkan surel dan password SIMPKB anda, kemudian klik masuk.

Baca Juga: Dihadiri Bintang-Bintang Papan Atas, Penayangan Film Broker Jadi Red Carpet

Anda akan mengetahui masa kerja yang dimiliki sudah berapa tahun. Selain itu anda dapat melihat pada bagian keterangan 'TMT Awal Pengangkatan'.

Pada keterangan tersebut dapat terlihat sejak kapan mulai terhitung masa pengangkatan Anda.

Lamanya masa pengangkatan ini dapat menjadi salah satu acuan, mengenai status kategori pelamar pada seleksi PPPK Guru 2022.

Itulah langkah untuk mengecek masa kerja Anda yang tercantum pada Dapodik. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler