BERITASOLORAYA.com- Berikut cara mengecek secara online masa kerja sebagai penentu seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022.
Diketahui bahwa lama masa kerja sebagai penentu pelamar prioritas atau pelamar umum pada PPPK Tahap 3 tahun 2022.
Pelamar prioritas pada pendaftaran PPPK Tahap 3 tahun 2022 dibagi kembali menjadi prioritas pertama, kedua dan ketiga berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Baca Juga: ‘Hati-Hati di Jalan Pecahkan Rekor Baru di Spotify, Tulus Jadi Pemegang Rekor Baru
Pembagian pelamar prioritas didasarkan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPPK Guru 2022 yang terdapat pada Pasal 5:
Pelamar prioritas I merupakan GuruTHK-II yang nilai ambang batasnya memenuhi, Guru non-ASN yang nilai ambang memenuhi.
Selain itu juga lulusan PPG yang nilai ambang batasnya memenuhi, Guru Swasta yang nilai ambang batasnya memenuhi pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Pelamar prioritas kedua merupakan THK-II dan prioritas ketiga merupakan Guru non-ASN yang mengajar di negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun
Salah satu pelamar prioritas didasarkan pada masa kerja di sekolah dan terdaftar di Dapodik dengan lebih dari tiga tahun.
Baca Juga: PPPK 2022: Cara Cek Online Masa Kerja Honorer sebagai Penentu Prioritas atau Umum pada P3K Tahap 3
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube @Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut cara mengecek secara online masa kerja PPPK tahun 2022:
1 Mengunjungi laman gtk.kemdikbud atau klik laman
https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
2. Selanjutnya klik enter.
3. Kemudian scroll ke bawah.
4 Kemudian klik "SIMPKB - Admin / Personal" yang merupakan Merupakan aplikasi induk dalam manjemen pengembangan keprofesian dan berkelanjutan
5. Selanjutnya klik masuk
6. Selanjutnya masukkanlah surel dan password SIMPKB anda,
7. Selanjutnya klik masuk.
Baca Juga: Lirik Sholawat Tasmuni Robbah, Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya
8. Masa kerja atau lama pengabdian sebagai penentu pelamar prioritas atau umum diketahui berdasarkan Tanggal Mulai Terhitung '(TMT) Awal Pengangkatan
Pasalnya, masa pengangkatan menjadi salah satu acuan, mengenai status kategori pelamar pada seleksi PPPK Guru 2022.***