Persyaratan Resmi bagi Guru yang Ingin Menjabat sebagai Kepala Sekolah, Aturan dari Kemdikbud

25 Juni 2022, 09:18 WIB
Ilustrasi guru yang akan ditugaskan sebagai calon kepal sekolah. Simak persyaratan dari Kemdikbud /tangkapan layar akun instagram/@paudpedia./

BERITASOLORAYA.com - Aturan yang memuat persyaratan mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah ada di dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Penugasan guru sebagai kepala sekolah dilakukan sebagai pertimbangan peningkatan mutu pendidikan yang sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.

Sebelum Kemdikbud menerbitkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, regulasi yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.

Kemdikbud mengatakan bahwa aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional sehingga diganti dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Baca Juga: 2 Cara Cek Pengumuman Hasil PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, dan Langkah Selanjutnya Usai Dinyatakan Lolos

Salah satu bagian yang diperbaharui adalah persyaratan bagi guru yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah.

Rincian persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah berikut ini.

1. Kualifikasi akademik paling rendah adalah sarjana (S1) atau diploma empat (D4). Guru harus merupakan lulusan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi

2. Telah memiliki sertifikat pendidik

3. Telah memiliki Sertifikat Guru Penggerak

4. Pangkat paling rendah adalah penata muda tingkat I, bagi PNS minimal golongan III/b

5. Jenjang jabatan paling rendah bagi guru PPPK adalah guru ahli pertama

Baca Juga: Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Wajib Tahu! Ini Jadwal Tentative Penyelenggaraan PPG Daljab

6. Selama 2 tahun terakhir mendapatkan hasil penilaian guru dengan sebutan minimal Baik pada setiap unsur penilaian

7. Harus memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan

8. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat sesuai peraturan perundang-undangan

10. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa, serta tidak pernah menjadi terpidana

11. Guru maksimal berusia 56 tahun saat ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Aturan Baru bagi Kepala Sekolah dan Calon Kepsek dari Kemdikbud, Persyaratan Menjabat dan Lama Masa Jabatan

Khusus untuk poin persyaratan nomor 2, 4, dan 5 tidak dikenakan kepada guru yang bertugas sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

Tags

Terkini

Terpopuler