Mekanisme Pencairan Dana BOS dan BOP Triwulan I, Kepala Sekolah dan Guru Wajib Simak

- 17 Maret 2022, 17:39 WIB
Ilustrasi mekanisme pencairan dan penyaluran dana BOS dan BOP
Ilustrasi mekanisme pencairan dan penyaluran dana BOS dan BOP /infipublik.id

BERITASOLORAYA.com - Masih banyak guru dan kepala sekolah yang mempertanyakan proses mekanisme pencairan dana BOS dan BOP Triwulan I atau tahap I di tahun 2022 ini.

Informasi mengenai pencairan dana BOS dan BOP sebenarnya telah diberikan Kemdikbud Ristek melalui Surat Edaran Nomor 1906/C/PR.03.01/2022.

Surat Edaran Nomor 1906/C/PR.03.01/2022 berisi tentang Penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2022. 

Baca Juga: Son Ye Jin, Bintang Thirty Nine, Akan Mengumumkan Sesuatu di Episode Mendatang. Apa Ya?

Ada dua jenis bantuan pendidikan dari pemerintah untuk satuan pendidikan, yaitu dana BOP dan dana BOS.

BOP disediakan untuk jenjang PAUD dan Kesetaraan, sedangkan dana BOS untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Ada beberapa hal penting terkait mekanisme pencairan dana BOS dan BOP Triwulan I dalam Surat Edaran tersebut yang dapat disimak guru dan kepala sekolah sebagai berikut.

Baca Juga: Pangan Rekayasa Genetika (GMO) Membawa Dampak Positif dan Negatif, Berikut Penjelasannya

Berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022, tercantum bahwa penyaluran dana BOP PAUD dan dana BOS, termasuk BOP Kesetaraan dilakukan secara langsung ke rekening sekolah.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x