Aturan Baru Kemdikbud bagi Kepala Sekolah dan Calon Kepsek, Mulai Masa Jabatan hingga Syarat Pengangkatan

25 Juni 2022, 12:13 WIB
Ilustrasi guru. Masa jabatan kepala sekolah dan syarat pengangkatan calon kepsek /Pexels.com/Max Fischer

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan aturan baru atau regulasi terbaru bagi kepala sekolah atau kepsek yang sedang menjabat dan calon kepsek.

Adapun aturan baru bagi kepala sekolah atau calon kepsek ini perlu untuk diperhatikan bersama.

Sebab aturan baru bagi kepala sekolah atau calon kepsek ini terkait masa jabatan dan persyaratan diangkat menjadi kepala sekolah.

Disebutkan saat ini kepala sekolah dan calon kepsek telah diatur dalam permendikbud No. 40 Tahun 2021.

Baca Juga: Persyaratan Resmi bagi Guru yang Ingin Menjabat sebagai Kepala Sekolah, Aturan dari Kemdikbud

Ada beberapa acuan perlu dipahami oleh kepala sekolah dan calon kepsek yang perlu diketahui.

Bagi kategori kepala sekolah dan bisa dipahami juga oleh calon kepala sekolah, telah tertuang pada pasal 8 Permendikbud No. 40 Tahun 2021 beberapa hal.

Pertama pada ayat 1 dijelaskan terkait jangka waktu penugasan kepala sekolah adalah maksimal 4 periode dan 1 periode itu sama dengan 4 tahun.

Kedua pada ayat 2 juga dijelaskan terkait penugasan kepala sekolah paling singkat adalah waktu 2 tahun, sedangkan paling lama adalah 2 masa periode dalam jangka waktu 8 tahun.

Baca Juga: 2 Cara Cek Pengumuman Hasil PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, dan Langkah Selanjutnya Usai Dinyatakan Lolos

Untuk penjelasan lebih lengkap, kepala sekolah itu diangkat paling singkat selama 2 tahun dan paling lama 2 masa periode atau dalam waktu 8 tahun.

Lalu ketika kepala sekolah telah selesai dalam waktu 2 periode, namun masih mendapat kepercayaan menjabat kepala sekolah, maka ayat 3 akan berlaku.

Dalam ayat 3 ada penjabaran yang memiliki arti bahwa misalnya kepala sekolah telah selesai dalam waktu 2 periode atau 8 tahun lalu masih diberi kepercayaan untuk kembali menjadi kepala sekolah maka bisa melanjutkan atau menambah 2 periode.

Dengan demikian hal tersebut dapat menggenapi menjadi 4 periode atau 16 tahun dan ini sudah menjadi batas maksimal.

Baca Juga: Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Wajib Tahu! Ini Jadwal Tentative Penyelenggaraan PPG Daljab

Adapun pada ayat 4 dijelaskan bahwa penugasan kembali menjadi kepala sekolah seperti yang dimaksud oleh ayat 3 memperhitungkan jangka waktu penugasan sebagai kepala sekolah yang sudah dijalankan.

Lalu bagi calon kepala sekolah juga akan dijelaskan pada pasal 2  ayat 1 terkait persyaratan diangkat menjadi kepala sekolah.

Berikut ini merupakan beberapa persyaratan yang telah dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 serta perlu diperhatikan:

a. Harus S1 atau D4
b. Harus sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik
c. Wajib mempunyai sertifikat Guru Penggerak
d. PNS golongan III/b sudah bisa menjadi seorang kepala sekolah
e. Bagi PPPK dapat memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah. Sebab disebutkan memiliki jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
f. Mempunyai hasil PKG atau penilaian kinerja guru paling rendah Baik dalam waktu 2 tahun terakhir
g. Mempunyai pengalaman manajerial minimal 2 tahun
h. Kondisi jasmani dan rohani sehat. Selain itu juga bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang lainnya.
i. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang atau berat
j. Tidak sedang menjadi seorang tersangka
k. Kemudian usia maksimal 56 tahun

Baca Juga: Cara Konfirmasi Kesediaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Setelah Dinyatakan Lolos, Simak Selengkapnya

Kemudian pada ayat 2 juga perlu ada yang dipahami terkait persyaratan yang telah tertuang pada ayat 1 huruf b, d, juga e itu kecualikan bagi guru di sekolah yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler