Kepala Sekolah yang Menjabat Sebelum Berlakunya Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 Akan Mengalami Hal Ini

25 Juni 2022, 20:39 WIB
Kepala sekolah yang telah menjabat sebelum adanya peraturan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 akan mengalami hal sebagai berikut. /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah ternyata telah mengatur lengkap mengenai jabatan menjadi seorang kepala sekolah.

Tidak hanya memberitahukan tentang persyaratan menjadi kepala sekolah, di salinan surat yang dibuat oleh Permendikbud ini juga mengatur mengenai kepala sekolah yang telah menjabat sebelum berlakunya salinan edaran ini.

Salinan surat yang merupakan Peraturan Menteri ini ditetapkan pada 17 Desember 2021 dan dinamai dengan Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Dalam salinan ini tercantum peraturan mengenai kepala sekolah yang menjabat sebelum ada peraturan Permendikbud.

Baca Juga: Kepala Sekolah Bisa Saja Diberhentikan, Ini Penyebab Pemberhentian Masa Jabatan Berdasarkan Permendikbud

Berdasarkan Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, seseorang yang telah menjabat sebagai kepala sekolah sebelum adanya peraturan menteri ini maka akan mengalami hal-hal seperti yang akan dijelaskan berikut.

1. Kepala Sekolah selain kepala sekolah pada SILN yang masa tugasnya belum melewati

2 periode atau 8 tahun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat dipindahkan ke satuan pendidikan lain:

a. Dalam 1 wilayah atau lintas wilayah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangannya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

b. Antar satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Ciri Minyak Goreng Kadaluarsa dan Informasi Lainnya yang Perlu Anda Ketahui

2. Kepala Sekolah selain kepala sekolah pada SILN yang telah melewati 2 periode atau 8 tahun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus dipindahkan ke satuan pendidikan lain, seperti :

a. Dalam 1 wilayah atau lintas wilayah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

b. Antar satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta.

Itulah hal-hal yang akan terjadi pada kepala sekolah yang telah menjabat sebelum adanya peraturan menteri ini. Untuk kepala sekolah tersebut tidak perlu khawatir, sebab pemindahan ini hanya sebagai pemindahan tugas ke satuan pendidikan yang lain.

Baca Juga: Beban Kerja Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan. Salah Satunya Membangun Budaya Refleksi

Adanya Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah adalah untuk mempermudah dalam mengatur tugas-tugas seorang guru yang akan menjadi kepala sekolah.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler