BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan regulasi resmi atau aturan baru untuk yang menduduki jabatan kepala sekolah atau kepsek dan guru calon kepsek.
Diketahui bahwa aturan baru yang dikeluarkan Kemdikbud tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Pada aturan terbaru tersebut, terdapat bahasan mengenai masa jabatan kepala sekolah dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru calon kepsek.
Baca Juga: Cek Pemenuhan Kebutuhan PPPK 2022, Guru Honorer Aman Tergantung Ini loh!
Pada pasal 8 disampaikan bahwa kepala sekolah paling lama menjabat selama 4 periode.
Jangka waktu 1 periode adalah selama 4 tahun. Berdasarkan hal itu, maksimal waktu bagi kepala sekolah menjabat adalah 16 tahun.
Adapun untuk guru yang bertugas sebagai kepala sekolah di satuan administrasi pangkal yang sama, memiliki masa paling singkat 2 tahun dan maksimal 2 periode atau dalam jangka waktu 4 tahun.
Apabila guru tersebut masih dipercaya untuk menjabat sebagai kepala sekolah, maka masa jabatannya bisa ditambah hingga maksimal 4 periode atau dalam jangka waktu 16 tahun.